Mantan Kapolres Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Rakyat
Jakarta, Sniperjurnalis.com, Mantan Kapolres Ngada, FWLS ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan seorang dewasa.
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, yang dipimpin oleh Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ia menegaskan, “Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran, terutama yang melibatkan anak”tegasnya, Kamis, (13/3/2025).
Kasus ini bermula dari laporan awal 2025, yang mengungkap FWLS diduga melakukan pelecehan terhadap anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berusia 20 tahun.
Selain itu, ia juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan penyebaran konten pornografi anak melalui internet.
Pada 24 Februari 2025, FWLS diperiksa oleh Propam Polri terkait pelanggaran kode etik profesinya. Sidang kode etik dijadwalkan pada 17 Maret 2025.
Selain itu, ia dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kompolnas dan lembaga perlindungan anak memastikan proses hukum berjalan transparan.
Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari dari Kompolnas menegaskan, "Kami memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan tanpa intervensi,"pungkasnya.
(SB/*)
Posting Komentar