Usai Gadai Motor Milik Ojol, Seorang Pria Diduga Ditangkap Polisi Saat Asyik Nete di Indekos, Sidrap
SULSEL, SNIPERJURNALIS.COM–Polres Gowa melalui Polsek Pallangga berhasil menangkap Taufik Hidayat (24), tersangka kasus pencurian motor (curanmor) di Sulawesi Selatan.
Penangkapan Taufik menjadi viral setelah banyak media Pers memberitakan, Rabu (8/1/2025).
Kejadian ini bermula ketika korban, RS, mengadukan kehilangan motor pada Selasa, 17 Desember 2024.
Korban, seorang tukang ojek online, kehilangan motor Honda Beat miliknya.
Motor itu dibawa lari oleh Taufik setelah ia berpura-pura meminjamnya untuk membeli sesuatu.
Pelaku, yang berpura-pura taat beragama, mengajak korban beribadah di sebuah masjid.
Setelah beribadah, Taufik meminta izin untuk meminjam motor dengan alasan ke warung.
Korban yang tidak curiga, menyerahkan motor kepada pelaku yang langsung kabur.
“Tersangka berpura-pura taat beragama dan mengajak korban beribadah sebelum melakukan aksinya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Pallangga, IPDA Syamsuar.
Taufik akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WITA.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Black Horse Ops Polsek Pallangga di kamar kos.
Taufik ditangkap saat sedang tidur bersama teman wanitanya di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap)
Polisi kemudian mengungkap bahwa motor korban digadaikan senilai Rp 4 juta di Makassar.
Uang tersebut digunakan Taufik untuk berfoya-foya bersama kekasihnya.
“Tersangka mengaku bahwa uang hasil gadai motor digunakan untuk berfoya-foya dengan kekasihnya,” kata IPDA Syamsuar.
IPDA Syamsuar, Kanit Reskrim Polsek Pallangga, menjelaskan bahwa Taufik merupakan residivis.
Taufik kini mendekam di tahanan Polsek Pallangga untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara atas tindak pidana penipuan dan penggelapan,” jelasnya.
Kasus ini menunjukkan betapa cepatnya kejahatan dapat terjadi dengan modus yang licik.
Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal. (***)
Posting Komentar