Pengadilan Agama Percayakan Lagi LBH Cita Keadilan Soppeng sebagai Posbakum
Soppeng, Sniperjurnalis.com, Setelah melewati proses tender sebagai penyedia jasa layanan Pos Bantuan Hukum di LPSE, LBH Cita Keadilan Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pengadilan Agama Watansoppeng pada tanggal 8 Januari 2025 lalu.
Hal itu, disampaikan Direktur LBH Cita Keadilan Abdul Rasyid, SH, CPL melalui keterangannya ke awak media, Jum'at (24/1/2025).
"Perjanjian kerjasama ini kata Rasyid, "Sudah berjalan selama 4 Tahun, dimana 3 tahun terakhir mekanisme penerimaanya melalui mekanisme seleksi", terangnya.
Abdul Rasyid SH sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cita KEADILAN sangat senang dan berterima kasih kepada Pihak Pengadilan Agama Watansoppeng Soppeng dengan adanya kerjasama ini.
"Alhamsulillah Kami sangat senang dengan adanya perjanjian kerjasama ini karena telah kembali mempercayakan kepada LBH Cita Keadilan untuk menjadi mitra pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat pencari keadilan yang langsung ke Pengadilan Agama Watansoppeng.
Kata Rasyid, "Kepercayaan ini menunjukkan kinerja LBH Cita Keadilan selama beberapa tahun terakhir yang mungkin dinilai sangat baik", tuturnya.
Rasyid menjelaskan bahwa, "Tugas pelayanan pos bantuan hukum (Posbakum) itu adalah melayani pembuatan permohonan permohonan, gugatan gugatan maupun sifatnya konsultasi yang langsung ke pengadilan agama Watansoppeng".
Abdul Rasyid juga menuturkan jika lembaga yang dipimpinnya telah menyandang Akreditasi B sehingga kedepannya merasa tertantang untuk memperbaiki pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat, baik sifatnya litigasi maupun non litigasi.
Alumnh Fakultas Hukum Unhas ini berharap, tidak ada lagi masyarakat yang tersangkut pidana yang ancaman 5 tahun ke atas tidak mendapatkan bantuan hukum, baik yang kategori miskin maupun mampu.
Ia menegaskan wajib hukumnya setiap perkara pidana yang ancaman 5 tahun keatas mendapat pendampingan hukum, dan LBH cita keadilan telah mempersiapkan tenaga pendampingan mulai penyelidikan, penyidikan hingga putusan dan memperoleh berkekuatan hukum tetap, tandasnya.
(Red)
Posting Komentar