Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Satgas SIRI Tangkap DPO Kasus Korupsi Mall Pinrang Sulawesi Selatan - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Satgas SIRI Tangkap DPO Kasus Korupsi Mall Pinrang Sulawesi Selatan

Satgas SIRI Tangkap DPO Kasus Korupsi Mall Pinrang Sulawesi Selatan




JAKARTA, – Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap tersangka HB, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/12) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Samira Regency, Bekasi.

HB, pria berusia 59 tahun asal Pinrang, diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Gedung Mall Pinrang sejak 2007 hingga 2024. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp1,27 miliar.

Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, melalui Dr Harli Siregar, proses penangkapan berlangsung lancar karena tersangka bersikap kooperatif. Setelah ditangkap, HB langsung dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perjanjian sewa-menyewa Gedung Mall Pinrang yang melibatkan tersangka HB sebagai salah satu pihak terkait. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebelumnya meminta bantuan kepada Satgas SIRI untuk melacak dan mengamankan tersangka, yang diketahui berada di wilayah Bekasi.

Komitmen Berantas Korupsi
Jaksa Agung melalui program Tabur (Tangkap Buronan) menegaskan pentingnya penangkapan buronan untuk menegakkan keadilan. Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyampaikan bahwa tidak ada ruang aman bagi buronan di Indonesia.

"Kejaksaan akan terus memantau dan menangkap para DPO yang masih berkeliaran. Kepada seluruh buronan, kami imbau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Harli.
(S-1TULISAN)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar