Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Mobil Dinas Diduga Isi BBM Bersubsidi di SPBU Jalan Samratulangi, GISK Soroti Pelayanan SPBU - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mobil Dinas Diduga Isi BBM Bersubsidi di SPBU Jalan Samratulangi, GISK Soroti Pelayanan SPBU

Mobil Dinas Diduga Isi BBM Bersubsidi di SPBU Jalan Samratulangi, GISK Soroti Pelayanan SPBU



Bulukumba, 5 Desember 2024 – Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) menyoroti dugaan pelanggaran yang terjadi di SPBU Jalan Samratulangi, Kabupaten Bulukumba, terkait pengisian BBM jenis Pertalite oleh mobil dinas berpelat merah. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 4 Desember 2024, di SPBU dengan nomor 74.925.07.

Ketua Umum GISK, Andi Riyal, menegaskan bahwa kendaraan dinas berpelat merah tidak boleh mengisi BBM jenis Pertalite, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014. Menurut Perpres tersebut, kendaraan dinas seharusnya hanya menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax atau Pertamina Dex/Solar Dex.

“Kendaraan dinas berpelat merah hanya bisa menggunakan BBM non-subsidi, bukan Pertalite. Ini sudah diatur dalam Perpres yang jelas,” ujar Riyal.

Andi Riyal juga mengkritik penerapan aturan di SPBU tersebut. Menurutnya, penggunaan barcode di SPBU justru membebani masyarakat, sementara pihak SPBU sendiri tidak mematuhi aturan yang ada. Ia menilai tindakan ini mencerminkan ketidakpatuhan pada peraturan yang bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.

Selain itu, GISK mendesak Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba untuk segera memeriksa mobil dinas berpelat merah dengan nomor DD 9048 H yang diduga terlibat dalam pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut.

Pihak SPBU, saat dihubungi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, mereka belum menerima instruksi atau larangan dari PT Pertamina terkait pengisian BBM jenis Pertalite oleh kendaraan dinas. “Kami belum ada larangan, ini juga saya hubungi pimpinan terkait aturan ini, dan sementara saya menunggu info selanjutnya,” jelas salah satu petugas SPBU melalui sambungan daring via WhatsApp.

Kamis (5/12), menanggapi hal tersebut, Andi Riyal kembali menegaskan, “Kenapa bisa tidak ada aturan larangan, sementara sudah diatur dalam Perpres No. 191 Tahun 2014. Kami akan melayangkan surat resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar menindak tegas SPBU yang melanggar aturan ini,” tegas Riyal. (S-1TULISAN).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar