Mabes Polri Desak Polda Sultra Tuntaskan Kasus Dugaan Mafia Tanah
Indonesia Sniperjurnalis.com– Dihimpun informasi, Mabes Polri meminta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menindaklanjuti kasus dugaan mafia tanah di Kota Baubau. Instruksi ini tertuang dalam surat resmi Mabes Polri bertanggal 12 Desember 2024, yang ditandatangani Brigjen Pol. Raden Yoseph Wihastono Yoga Pranoto.
Diberitakan sebelumnya, Kasus ini bermula dari pengaduan Muhammad Risman Amin Boti yang melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam perkara hukum di Mahkamah Agung. Ia menduga empat oknum inisial LF, SM, M, dan II sengaja memalsukan dokumen untuk memengaruhi putusan pengadilan sejak tingkat negeri hingga banding, yang berujung pada kasasi dan peninjauan kembali.
Risman telah menyerahkan bukti-bukti kepada Polda Sultra dan meminta penyelidikan mendalam sesuai aturan hukum seperti Dikutip potretsultra.com. (27/12).
Sementara itu Mabes Polri menginstruksikan agar Polda Sultra memproses kasus ini secara tuntas, mematuhi Perkap No. 6 Tahun 2019 dan Perbareskrim Polri No. 1 Tahun 2022.
Perkembangan kasus ini kini menjadi perhatian publik. (TIM).
Posting Komentar