Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Kejaksaan Agung Sita Rp288 Miliar Terkait TPPU PT Duta Palma, Dan Temuan BPK di Proyek PU Soppeng Sulawesi Selatan - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejaksaan Agung Sita Rp288 Miliar Terkait TPPU PT Duta Palma, Dan Temuan BPK di Proyek PU Soppeng Sulawesi Selatan

Kejaksaan Agung Sita Rp288 Miliar Terkait TPPU PT Duta Palma, Dan Temuan BPK di Proyek PU Soppeng Sulawesi Selatan




JAKARTA, – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyita uang tunai senilai Rp288 miliar, yang diduga hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Penyitaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam konferensi pers yang digelar, di Kejaksaan Agung pada Selasa, (3/12/2024).

“Penyitaan ini merupakan upaya penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit,” ujar Harli Siregar.

Harli menjelaskan bahwa uang sebesar Rp288 miliar tersebut disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex setelah sebelumnya dialihkan dari hasil penguasaan dan pengelolaan lahan secara ilegal oleh sejumlah korporasi, termasuk PT Darmex Plantations, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sejak 22 Juli 2024, kami telah menetapkan PT Darmex Plantations sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka. Selain itu, lima korporasi lainnya, yakni PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Palma Satu, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," lanjutnya.

Harli menambahkan bahwa satu perusahaan lain, PT Asset Pasific, yang bergerak di bidang properti, turut menjadi tersangka dalam dugaan TPPU. Perusahaan-perusahaan ini diduga menjalankan aktivitas perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di lahan kawasan hutan yang tidak memiliki izin pelepasan kawasan.

“Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Harli.

Perlu diketahui, dalam kegiatan konferensi pers tersebut, Dr. Harli didampingi oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Kohar dan Kabid Humas dan Media pada Puspenkum M. Irwan Datuiding serta Kasubid Kehumasan Dr Andri Wahyu Setiawan.

Temuan BPK di Soppeng.

Diperoleh informasi, Proyek Penataan Kawasan Wisata Alam (KWA) Lejja Tahap II di Kabupaten Soppeng yang dikerjakan oleh CV FKU masuk dalam daftar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mencakup dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp 110.268.560,20 akibat kekurangan volume pekerjaan serta denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 224.160.827,00.

Proyek ini merupakan bagian dari Belanja Modal Gedung dan Bangunan tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Soppeng, memiliki nilai kontrak Rp 8,66 miliar untuk pembangunan area parkir, titik kumpul, dan family resto. Berdasarkan temuan BPK, pekerjaan semestinya selesai pada 29 Desember 2023, namun pekerjaan family resto baru mencapai bobot 100% pada 1 Maret 2024, menyebabkan keterlambatan selama 63 hari.

Keterlambatan ini memicu denda sebesar Rp 224 juta, namun hingga akhir pemeriksaan BPK, denda tersebut diduga belum disetorkan ke Kasda meski kontraktor telah menyatakan kesediaan untuk membayarnya melalui surat pernyataan resmi. Selain itu, BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran kepada CV FKU.

BPK menemukan indikasi lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Soppeng sebagai salah satu penyebab permasalahan ini.

Kendati demikian, dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Soppeng agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan kontrak, memperhitungkan kekurangan volume, dan memastikan denda keterlambatan disetorkan ke Kasda sesuai peraturan.

Pemkab Soppeng belum minat menanggapi persoalan tersebut, meskipun sempat dihubungi melalui sambungan daring dan berupaya dikonfirmasi di PU Soppeng pekan lalu.Sementara itu, Baik KPK RI dan Kejaksaan Agung RI, berharap agar masyarakat melaporkan persoalan ini secara resmi. (1TULISAN).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar