Tiga Tersangka Korupsi Proyek LRT, Kerugian Negara Diperkirakan Capai 1,3 Triliun
SUMSEL, SNIPERJURNALIS.COM, – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kamis kemarin, telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan prasarana Kereta Api Ringan (Light Rail Transit/LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Penetapan ini diumumkan oleh Kasi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Ketiga tersangka tersebut adalah T, IJH, dan SAP, yang menjabat sebagai kepala divisi di PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Tindakan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap 34 saksi.
Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun, dengan modus operandi yang mencakup markup pada kontrak dan aliran dana suap senilai Rp 25,6 miliar. Penyidik juga telah menyita uang sejumlah Rp 2,088 miliar, yang diduga merupakan sisa aliran dana yang belum terdistribusi.
Vanny menyampaikan, "Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi yang merugikan negara, terutama dalam proyek-proyek yang melibatkan dana publik."
"Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang,"imbuh Vanny kepada sniper saat dihubungi Jum'at (20/9).
Penetapan ini menandai langkah serius Kejati Sumsel dalam memberantas korupsi, terutama dalam proyek infrastruktur yang melibatkan dana publik.***
Posting Komentar