Sekda - JK Terjerat Korupsi, Ditangkap Jaksa
SNIPERJURNALIS.COM, JAKARTA— Tim Intelijen Kejaksaan Agung, yang tergabung dalam Satgas SIRI, bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, berhasil menangkap buronan kasus korupsi berinisial JK di Desa Gemba Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Penangkapan dilakukan pada pukul 11.16 WIT pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
JK, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku, diketahui sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Seram. Ia berusia 59 tahun dan lahir di Selor pada 5 Juli 1965. JK terjerat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur untuk tahun anggaran 2021.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, penangkapan JK berlangsung lancar, JK menunjukkan sikap kooperatif. "Setelah penangkapan, JK dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk proses hukum lebih lanjut oleh Tim Penyidik,"tegasnya.
Program Tabur Kejaksaan, yang digulirkan Jaksa Agung, menekankan pentingnya memonitor dan menangkap buronan untuk memastikan kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. (Tim Sniper).
Posting Komentar