Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Satgas SIRI Tangkap Buronan Kasus Penadahan di Tanah Grogot - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Satgas SIRI Tangkap Buronan Kasus Penadahan di Tanah Grogot

Satgas SIRI Tangkap Buronan Kasus Penadahan di Tanah Grogot







JAKARTA, – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Paser berhasil mengamankan M. Ali Akbar Rapsanjaya, buronan terpidana kasus penadahan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 12.15 WITA di Jl. HOS Cokroaminoto, Tanah Grogot.

Terpidana yang diamankan adalah M. Ali Akbar Rapsanjaya, pria kelahiran Ujung Pandang berusia 39 tahun. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 76/Pid/2018/PT.Bjm tanggal 24 Agustus 2018, ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana penadahan dan dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pengamanan berjalan lancar berkat sikap kooperatif dari terpidana. Setelah ditangkap, M. Ali Akbar Rapsanjaya langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Paser untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.

Dr. Harli Siregar menegaskan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung terus memerintahkan jajarannya untuk aktif memonitor dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna memastikan kepastian hukum. Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi. (S).


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar