Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Sat Reskrim Polres Sinjai Amankan Lel. AS: Tindakan Tegas terhadap Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sat Reskrim Polres Sinjai Amankan Lel. AS: Tindakan Tegas terhadap Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin

Sat Reskrim Polres Sinjai Amankan Lel. AS: Tindakan Tegas terhadap Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin




Sinjai, (5 Agustus 2024) – Dalam sebuah operasi yang menunjukkan komitmen kuat terhadap penegakan hukum, Sat Reskrim Polres Sinjai menangkap Lel. AS, seorang wiraswasta berusia 46 tahun, yang terlibat dalam kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin. Penangkapan ini terjadi di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Biringere, Sinjai Utara, dan menegaskan peran krusial aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan masyarakat.

Penangkapan dan Konteks Kasus.

Lel. AS, yang berdomisili di Dusun Sahari, Desa Lamatti Riattang, Bulupoddo, diamankan oleh Tim Resmob Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Andi Mapparumpa. Penangkapan dilakukan setelah pelaku kedapatan membawa badik tanpa surat izin yang sah. Kasus ini menambah daftar pelanggaran serius terkait kepemilikan senjata tajam yang membahayakan.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH, mengungkapkan bahwa Lel. AS sebelumnya sudah mengacungkan badik di TPI Lappa pada 29 Juli 2024. Kejadian tersebut menimbulkan ketegangan dan kepanikan di kalangan warga setempat, dan pelaku diduga mengalami gangguan jiwa saat itu. Informasi dari masyarakat pada 5 Agustus 2024 menunjukkan bahwa Lel. AS kembali muncul di lokasi yang sama dengan senjata tajam.

Proses Penegakan Hukum.

Tim Resmob Polres Sinjai bertindak cepat, melakukan penyergapan setelah mengikuti pergerakan Lel. AS. Ketika ditangkap, pelaku berusaha melawan dan menarik badik dari pinggangnya, memaksa anggota tim untuk berjuang keras dalam menangani situasi tersebut. Setelah penangkapan, Lel. AS diinterogasi dan mengakui kepemilikan badik tersebut.

Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan pelaku untuk memastikan apakah dia benar-benar mengalami gangguan jiwa. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menangani kasus ini secara menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun kesehatan mental.

Dampak dan Tindakan Lanjutan.

Penangkapan Lel. AS adalah contoh nyata dari upaya penegakan hukum yang efektif dalam menghadapi ancaman terhadap keamanan publik. Kasus ini juga menyoroti pentingnya regulasi yang ketat terhadap kepemilikan senjata tajam dan perlunya penanganan yang tepat terhadap masalah kesehatan jiwa. Pihak kepolisian memastikan bahwa tindakan tegas akan terus diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan menjaga ketertiban di masyarakat.

Dengan langkah ini, Polres Sinjai menunjukkan dedikasi yang kuat untuk melindungi warga dan menegakkan hukum secara adil dan efektif. Keputusan untuk memeriksa kondisi kesehatan pelaku menegaskan pentingnya pendekatan yang komprehensif dalam menangani kasus hukum yang kompleks.(S-1Tulisan).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar