Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Prof Dr Sanitiar Burhanuddin Bahas Konstruksi Pemidanaan Merugikan Negara pada FGD JAMPIDSUS - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Prof Dr Sanitiar Burhanuddin Bahas Konstruksi Pemidanaan Merugikan Negara pada FGD JAMPIDSUS

Prof Dr Sanitiar Burhanuddin Bahas Konstruksi Pemidanaan Merugikan Negara pada FGD JAMPIDSUS




SNIPERJURNALIS.COM, -Jakarta, - Jaksa Agung RI, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin, diwakili oleh Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, menyampaikan pidato kunci pada Focus Group Discussion (FGD) bertema "Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara," yang diadakan oleh JAMPIDSUS di Fairmont Hotel, Jakarta, 5 Agustus 2024

Tema ini relevan dengan upaya Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara. Perekonomian negara mencakup aspek lebih luas dibandingkan keuangan negara, termasuk dampak negatif terhadap dana publik, kepercayaan investor, pendapatan fiskal, dan stabilitas ekonomi. Jenis tindak pidana yang merugikan perekonomian antara lain korupsi, penipuan keuangan, pencucian uang, perbankan, penyelundupan, perdagangan narkotika, perdagangan ilegal, dan penggelapan pajak.

Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan berfokus pada penyelamatan dan pemulihan kerugian negara. Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, yang meningkatkan kerja sama internasional dalam pelacakan, penyitaan, pembekuan, dan pengembalian aset korupsi. Pembentukan Badan Pemulihan Aset oleh Kejaksaan merupakan langkah strategis untuk merestorasi kerugian perekonomian negara.

Pendekatan penanganan kasus korupsi telah bergeser dari "follow the suspect" menjadi "follow the money and follow the asset" guna mengoptimalkan pemulihan aset dan kerugian negara. Upaya pemulihan melibatkan instrumen hukum seperti Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2014. Namun, terdapat kendala seperti perubahan klasifikasi delik korupsi, penyembunyian aset, dan hukuman yang ringan.

Menjelang pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, Kejaksaan harus siap menghadapi ketentuan baru, termasuk instrumen pemulihan kerugian perekonomian negara melalui pembayaran ganti kerugian. Terobosan pemidanaan yang merugikan perekonomian negara menunjukkan komitmen menjaga stabilitas dan kesejahteraan negara. "Penegak hukum didorong untuk menggeser paradigma dan memberlakukan perampasan aset sebagai langkah konkret dalam mengembalikan kerugian perekonomian negara,"pungkas Jaksa Agung.

Editor: Supriadi Buraerah

Narahubung: Kapuspenkum Dr Harli Siregar 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar