Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Kredit BRIguna: Langkah Tegas Melawan Penyelewengan
Jakarta, 6 Agustus 2024 — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar, S.H.,M.H mengungkap penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi. Dimana dalam langkah yang menggema di seluruh negeri, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayor Jenderal TNI Dr. W. Indrajit, bersama tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL), telah menetapkan penahanan terhadap empat tersangka sipil dalam kasus korupsi kredit BRIguna di Bekang Kostrad Cibinong. Kasus ini merentang dari tahun 2016 hingga 2023, menyingkap tabir gelap dari penyelewengan yang mengancam integritas lembaga keuangan.
Penahanan yang dilakukan terhadap tersangka NS, RH, HS, dan OKP adalah hasil dari proses pemeriksaan mendalam dan evaluasi medis yang menyeluruh. Setiap langkah ini, dituliskan dalam Berita Acara Pemeriksaan, mematuhi ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan ini bukan hanya soal hukum, melainkan cermin dari komitmen yang mendalam terhadap keadilan dan kejujuran.
Tersangka NS, RH, HS, dan OKP, yang mengemban amanah sebagai pegawai di BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia, terjebak dalam jaring penyelewengan dengan memanipulasi data pengajuan kredit BRIguna. Praktik ini mengarah pada kerugian finansial yang menimpa BRI sebesar Rp 55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah). Dalam bayang-bayang angka yang mencengangkan ini, tersimpan kisah kegagalan etika dan kehormatan yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam pengelolaan keuangan.
Keempat tersangka kini menghadapi penahanan selama 20 hari, dari 5 Agustus 2024 hingga 24 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini adalah bagian dari perjalanan panjang menuju pemulihan kepercayaan publik dan penegakan hukum. Setiap hari yang berlalu di balik jeruji besi adalah pengingat keras akan konsekuensi dari penyelewengan yang merugikan bukan hanya lembaga tetapi juga masyarakat luas.
"Kasus ini menorehkan bab baru dalam perjuangan Adhyaksa melawan korupsi, menawarkan pelajaran penting tentang tanggung jawab dan kejujuran. Melalui ketegasan hukum, harapan Adhyaksa, dapat membangun kepercayaan dan memastikan bahwa integritas, adalah sebuah nilai yang tak ternilai harganya, ini terus dijaga oleh Kejaksaan Agung RI,"kuncinya.
Penulis : Supriadi Buraerah
Posting Komentar