Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Penahanan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Penahanan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19

Penahanan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19




SNIPERJURNALIS.COM- 14 Agustus. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. 

Penahanan ini merupakan kelanjutan dari kasus yang melibatkan sejumlah pejabat daerah dalam penyelewengan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2020.

Tersangka yang ditahan adalah AY, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dan FHS, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan APD. Penangkapan ini menambah daftar panjang pejabat yang terlibat dalam kasus ini, setelah sebelumnya mantan Kepala Dinas Kesehatan, dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes, dan Robby Messa Nura juga ditahan.

(14/8), Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH, MH, menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 24.007.295.676,80 berdasarkan audit forensik. "Kasus ini melibatkan mark-up dan penyelewengan dalam pengadaan APD yang sangat penting di masa pandemi," jelas Yos.

AY dan FHS dikenakan pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang kuat, serta adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri atau merusak barang bukti.

Kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan selama 20 hari, dari 14 Agustus hingga 2 September 2024. Kasus ini menunjukkan komitmen Kejati Sumut dalam memberantas korupsi, khususnya dalam penanganan dana darurat untuk penanggulangan Covid-19. (**).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar