Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Kuak' Proyek Senilai Rp 33 Miliar Bermasalah : PR Adhyaksa - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kuak' Proyek Senilai Rp 33 Miliar Bermasalah : PR Adhyaksa

Kuak' Proyek Senilai Rp 33 Miliar Bermasalah : PR Adhyaksa


Mawan (Foto Istimewa)

Buton Utara, 9 Agustus 2024 - Pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Langere dengan Desa Tanah Merah, yang menelan anggaran lebih Rp 33 miliar bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), diduga kuat melibatkan konspirasi elit di Kabupaten Buton Utara (Butur). Kini menjadi pekerjaan rumah (PR) Adhyaksa, di Sultra.

Hal ini diungkapkan oleh La Ode Hermawan, S.H., Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra), yang juga seorang advokat muda. (9/8).

Menurut pengamatannya, proyek jembatan tersebut yang dilakukan oleh PT. Sinar Bulan Grup, perusahaan yang sebelumnya gagal menyelesaikan proyek jalan Ensumala-Koboruno, patut dicurigai melibatkan pihak-pihak elit yang berperan dalam kebijakan di Butur. Meskipun perusahaan tersebut sempat diputus kontraknya akibat tidak menyelesaikan pekerjaan, mereka kembali memenangkan tender proyek jembatan ini pada tahun 2022. Namun, hingga kini, pembangunan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti, hanya diwakili oleh peletakan batu pertama oleh Bupati Buton Utara, Dr. H. Muh. Ridwan Zakaria, M.Si. Setelah itu, proyek tersebut terhenti, meskipun uang muka dan dana perencanaan telah dicairkan.

Ironisnya, menurut Hermawan, yang akrab disapa Mawan, meskipun berbagai pihak penegak hukum, termasuk kejaksaan, kepolisian, dan KPK, telah melakukan pemantauan, penanganan kasus ini masih terkatung-katung. "Apakah ini hanya menjadi bahan olahan bagi mereka? Hanya Sang Pencipta yang tahu," ujar Mawan.

Saat ini, kejaksaan tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara dikabarkan tengah fokus menangani kasus ini. Namun, tindakan mereka dianggap tidak lebih dari sekadar formalitas, karena belum ada langkah konkret yang diambil. "Jembatan Langere-Tanah Merah jelas memenuhi unsur tindak pidana korupsi, baik secara formil maupun material," tambah Mawan. Ia menegaskan bahwa indikasi penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara sudah terpenuhi.

Dalam wawancaranya, Mawan menyatakan keprihatinannya terhadap masyarakat Butur yang menjadi korban dari pinjaman dana PEN. "Tujuan dana ini sangat mulia, namun sayangnya peruntukannya justru jatuh ke tangan elit yang hanya memikirkan bagi-bagi fee proyek," tutupnya dengan nada prihatin. (****).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar