Korupsi Retribusi TERA-TERA Ulang, Sanggau
Sanggau - Melalui sambungan daring Kapuspenkum Dr Harli Siregar mengungkap bahwa, Kejaksaan Negeri Sanggau telah menetapkan GL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran TERA-TERA ulang di Kabupaten Sanggau pada periode 2020 hingga 2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 5 Agustus 2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, dan setelah menjalani pemeriksaan, GL langsung ditahan di Rutan Kelas II B Sanggau.
Kasus ini bermula dari temuan penyimpangan dalam proses pembayaran retribusi TERA-TERA ulang oleh perusahaan atau pemilik alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP). GL, yang berperan sebagai petugas penera, diduga menetapkan jumlah pembayaran retribusi yang tidak sesuai dengan tarif resmi dan meminta pembayaran dilakukan sebelum proses TERA-TERA ulang melalui transfer ke rekening pribadinya atau secara tunai di lokasi.
Dalam kurun waktu 2020 hingga 2023, total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP mencapai Rp4.477.773.500, sementara yang disetor ke kas daerah hanya Rp362.377.508. Rinciannya sebagai berikut:
Retribusi ditarik:
- Tahun 2020: Rp843.504.000
- Tahun 2021: Rp1.117.616.000
- Tahun 2022: Rp1.744.654.500
- Tahun 2023: Rp771.999.000
Retribusi yang disetor:
- Tahun 2020: Rp44.324.000
- Tahun 2021: Rp136.060.000
- Tahun 2022: Rp99.073.168
- Tahun 2023: Rp82.920.340
GL diduga melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
"Kejaksaan Negeri Sanggau berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan hukum dengan adil. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan percaya bahwa penegakan hukum akan berjalan sesuai aturan,"kuncinya. (Tim).
Posting Komentar