Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Korupsi APD COVID-19: Mantan Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Dijebloskan ke Penjara, Negara Rugi Rp24 Miliar - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Korupsi APD COVID-19: Mantan Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Dijebloskan ke Penjara, Negara Rugi Rp24 Miliar

Korupsi APD COVID-19: Mantan Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Dijebloskan ke Penjara, Negara Rugi Rp24 Miliar




SNIPERJURNALIS.COM, 17 Agustus 2024, — Di panggung kegelapan korupsi yang merajalela di Indonesia, mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dr. Alwi Mujahit Hasibuan (58) dan rekanannya Robby Messa Nura (44) menerima vonis pidana penjara selama 10 tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Kasus ini mencerminkan potret suram pengelolaan dana negara yang menyisakan luka mendalam terhadap masyarakat Indonesia pada kegiatan penanggulangan pandemi COVID-19.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Nazir, dr. Alwi Mujahit terbukti bersalah dalam skandal pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada 2020. "Tindakan terdakwa terbukti melanggar hukum,"kata Nazir dengan nada tegas. Sabtu kemarin.

Tindakan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar, sebuah angka yang mengundang gelombang kemarahan publik. Selain hukuman penjara, Alwi Mujahit dihukum membayar denda Rp400 juta, dengan ancaman pidana kurungan jika denda tersebut tidak dilunasi. Uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar juga harus dibayar, dan jika gagal, harta bendanya akan disita serta diganti dengan pidana penjara tambahan selama empat tahun.

Eks Kadis Kesehatan Sumut

Sementara itu, Robby Messa Nura, yang bertindak sebagai rekanan dalam skandal ini, tidak luput dari hukuman berat. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp400 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti yang jauh lebih besar yakni Rp15,82 miliar. 

Dimana Kasus ini mengungkap bagaimana pengadaan APD, yang seharusnya menjadi bagian vital dalam melawan COVID-19, justru diselewengkan demi kepentingan pribadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Hendri Edison Sipahutar, mengungkapkan kecurangan dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang menambah harga satuan APD. "Skandal ini menunjukkan bagaimana ketidakjujuran dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APD Covid-19 ," katanya.


Vonis ini datang sebagai tamparan keras bagi sistem penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, menggambarkan betapa mendalamnya masalah ini. Meski putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara selama 20 tahun, keputusan ini tetap menjadi sorotan tajam terhadap ketidakadilan yang berlangsung dalam pengelolaan dana publik.

Editor : S-1Tulisan 

Narahubung: Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung RI, Dr Andri Wahyu Setiawan.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar