Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidrap Klarifikasi Isu Pembatasan Informasi
SNIPERJURNALIS.COM, Kejaksaan Negeri Sidrap baru-baru ini menjadi sorotan publik terkait dugaan pembatasan akses informasi, khususnya mengenai aturan Standar Pelayanan Publik di institusi tersebut.
Ada klaim bahwa Kejaksaan Negeri Sidrap menghalang-halangi tamu, termasuk jurnalis, dalam mengakses informasi.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidrap, Muslimin Lagalung, SH, MH, memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa tidak benar pihaknya menghalangi tugas jurnalis dalam memperoleh informasi.
“Bagi kami, jurnalis dan media adalah mitra penting dalam mempublikasikan kinerja dan penegakan hukum yang kami lakukan, sehingga informasi dapat sampai kepada masyarakat dengan baik.
Prosedur dan aturan yang ada di kantor kami adalah bagian dari SOP pelayanan publik yang sudah lama diterapkan,” ujar Muslimin Lagalung pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Muslimin Lagalung menyatakan bahwa setiap jurnalis yang ingin memperoleh informasi publik selalu diterima dengan baik dan diperlakukan secara transparan.
Ia menjelaskan bahwa jika ada kesalahpahaman, pihaknya meminta maaf.
Kasi Intelijen juga meminta dukungan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Sidrap dan mengingatkan bahwa keterbukaan informasi adalah komitmen yang dijamin oleh undang-undang. (***).
Posting Komentar