Kejaksaan Agung Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tol Japek
Jakarta, 6 Agustus 2024, — Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan Sdr. DP, kuasa KSO PT Waskita–Acset, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
"Kasus ini melibatkan kerugian negara sebesar Rp510.085.261.485,41 akibat manipulasi volume pada Basic Design dan perubahan volume selama pelaksanaan proyek. Sdr. DP, bersama Sdr. TBS, diduga bersekongkol untuk memanipulasi lelang agar memenangkan kontrak secara tidak sah,"kata Kapuspenkum Dr Harli Siregar, S.H.,M.Hum, menjelaskan dalam keterangan resminya diterima (6/8).
Sebelumnya, empat tersangka—Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Ir. Sofiah Balfas, dan Tony Budianto Sihite—telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor. Sdr. DP kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba setelah pemeriksaan kesehatan.
"Penyidikan ini mempertegas komitmen penegakan hukum untuk menangani korupsi dalam proyek infrastruktur besar. Tindakan Sdr. DP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"kuncinya.
(S-1Tulisan)
Posting Komentar