Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Keadilan untuk Virendy Dipertanyakan, JPU Tuntut 8 Bulan, Hakim Putuskan 4 Bulan - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Keadilan untuk Virendy Dipertanyakan, JPU Tuntut 8 Bulan, Hakim Putuskan 4 Bulan

Keadilan untuk Virendy Dipertanyakan, JPU Tuntut 8 Bulan, Hakim Putuskan 4 Bulan



Makassar, 9 Agustus 2024 - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Maros terkait kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw memicu kekecewaan publik. Majelis hakim memutuskan hukuman 4 bulan penjara untuk dua terdakwa, Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, meski ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut 8 bulan penjara, jauh di bawah ancaman tersebut.

Keluarga almarhum, melalui kuasa hukum Yodi Kristianto, S.H., M.H., menyatakan putusan ini tidak mencerminkan keadilan. Yodi menilai, meski JPU telah membuktikan tindak pidana, tuntutan yang diberikan sangat tidak sebanding dengan ancaman hukuman. Kekecewaan juga meluas ke penanganan kasus oleh kepolisian yang dinilai tidak profesional.


Ibu Virendy, Ny. Femmy Lotulung, mengungkapkan kesedihan mendalam dan berharap pengembangan kasus bisa dilakukan, terutama terkait peran senior UKM Mapala 09 FT Unhas yang diduga menyiksa Virendy hingga menyebabkan kematiannya. Ia menyesalkan peran hakim yang sebelumnya berjanji akan ada kejutan dalam putusan, tetapi tidak terpenuhi.

Viranda Novia Wehantouw, kakak almarhum, mengecam penanganan hukum yang dianggap berpihak dan tidak profesional. Dia bertekad melanjutkan perjuangan untuk keadilan, termasuk melaporkan senior Mapala yang terlibat dan pihak Universitas Hasanuddin yang dianggap lalai.

Kasus ini tetap menjadi perhatian publik, dengan banyak yang merasa bahwa keadilan belum benar-benar ditegakkan untuk Virendy. ***

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar