Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Harvey Moeis Diadili dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Komoditas Timah - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Harvey Moeis Diadili dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Komoditas Timah

Harvey Moeis Diadili dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Komoditas Timah


Jakarta, Sniperjurnalis.com, Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Harvey Moeis berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin, menghadapi tuduhan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk untuk periode 2015 hingga 2022.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Ardito Muwardi, S.H., M.Hum., Harvey Moeis dikenakan dakwaan kumulatif. Dakwaan utama meliputi:

Primair :Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua Primair: Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal ini diungkapkan oleh Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum melalui keterangan resminya yang diterima Media ini, pada Rabu (14/8).

Dia menambahkan, Harvey Moeis tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. "Sidang selanjutnya akan diadakan pada Kamis, 22 Agustus 2024, dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum,"kunci Harli. 

Penulis : Supriadi Buraerah 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar