Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Firman Wijaya Soroti Hak Politik Eks Napi Jelang Pilkada 2024 - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Firman Wijaya Soroti Hak Politik Eks Napi Jelang Pilkada 2024

Firman Wijaya Soroti Hak Politik Eks Napi Jelang Pilkada 2024



SNIPERJURNALIS.COM, - Firman Wijaya, seorang pakar hukum Indonesia, telah menyoroti isu pencabutan hak politik bagi mantan narapidana menjelang Pilkada 2024. Menurutnya, (5/8) pandangan pro dan kontra tentang pencabutan hak politik ini perlu diperhatikan dengan serius, mengingat kaitannya dengan hak asasi manusia dan hukum di Indonesia.

Firman, yang juga Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) dan Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), menyatakan bahwa ada dua perspektif utama yang harus dipertimbangkan: hukum dan hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa regulasi terkait Pemilihan Kepala Daerah, UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memainkan peran penting dalam kontroversi ini.

Firman mengajak seluruh pihak untuk meninjau kembali regulasi yang ada guna memastikan tidak ada hak politik yang dikurangi, sembari tetap menjaga prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan anti korupsi. Dia juga menekankan pentingnya memiliki regulasi yang konsisten.

Dalam merespons isu ini, Ikatan Media Online (IMO) Indonesia telah meluncurkan aplikasi "Indonesia Memilih," yang memberikan informasi tentang kandidat yang pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi. Yakub F. Ismail, Ketua Umum IMO-Indonesia, berharap aplikasi ini dapat membantu publik dalam memilih calon pemimpin kepala daerah yang tepat.

Firman dan Yakub menegaskan pentingnya regulasi yang konsisten dan transparan serta edukasi publik dalam proses pemilihan yang akan datang untuk mendukung masa depan Indonesia yang lebih baik.

"Ini adalah bagian dari konstribusi kita dalam mendukung Indonesia yang lebih baik ke depan," pungkasnya.(Tim).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar