Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Diacara FGD, Dr. Febrie Adriansyah Beber Sengkarut 6 Kasus Rugikan Negara Rp111,285 Triliun - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diacara FGD, Dr. Febrie Adriansyah Beber Sengkarut 6 Kasus Rugikan Negara Rp111,285 Triliun

Diacara FGD, Dr. Febrie Adriansyah Beber Sengkarut 6 Kasus Rugikan Negara Rp111,285 Triliun



Penulis: Supriadi Buraerah 
SNIPERJURNALIS.COM, -Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Dr. Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, namun tata kelola SDA, terutama dalam sektor pertambangan, masih menghadapi masalah signifikan. (5/8).

Masalah ini berdampak pada kerugian negara baik dari segi penerimaan, kerusakan lingkungan, dan kerugian perekonomian secara luas.

Kejaksaan telah menangani enam kasus dengan total kerugian mencapai Rp111,285 triliun, namun kerugian tersebut belum dapat dipulihkan. Dr. Febrie menegaskan bahwa pemulihan kerugian perekonomian negara adalah kewajiban konstitusional yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.

Saat ini, instrumen pemidanaan hanya berfokus pada penyitaan hasil tindak pidana dan alat tindak pidana, serta terbatas pada penggantian hasil kejahatan. Untuk itu, JAM-Pidsus mengusulkan dua pendekatan dalam pemulihan kerugian perekonomian negara: pendekatan pidana dan pendekatan perdata.

Pendekatan pidana melibatkan pemidanaan yang mengutamakan pemulihan dampak tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 huruf c KUHP dan Pasal 120 KUHP. Pendekatan ini mencakup pemulihan kerugian melalui konsep pemidanaan dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Kehutanan, serta penetapan denda damai yang proporsional.

Pendekatan perdata melibatkan gugatan perdata terhadap kerugian yang timbul akibat tindak pidana yang belum ditanggung pemulihan kerugiannya. JAM-Pidsus menyarankan perlunya perubahan regulasi dalam pemidanaan untuk mendukung pemulihan kerugian perekonomian negara.

Usulan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion “Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara” yang diadakan oleh Kejaksaan Agung di Jakarta. (S-1Tulisan).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar