Di Balik Tagis Gadis Lugu di Siak, Kesan Bejat Mengguncang Trauma
SNIPERJURNALIS.COM– Seorang pria paruh baya ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tualang pada Minggu (4/8/2024) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak gadis di bawah umur. Kini gadis lugu itu tengah trauma, tangisnya pun seakan menyelimuti Siak. (7/8)
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial Z (51) tahun, sementara korban berusia 14 tahun, MA.
Perbuatan bejat ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, warga menemukan MA sedang disetubuhi oleh Z di rumah pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Iptu Alan Arief bersama Tim Opsnal Polsek Tualang, yang dibantu oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Bripka Arya, untuk mengamankan pelaku dan korban dari lokasi kejadian.
“Orang tua korban mengira anaknya keluar rumah untuk tugas kelompok sekolah. Namun, setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan tindakan serupa dengan membujuk korban untuk datang ke rumahnya,” ujar Kapolsek dalam rilis persnya pada Rabu (7/8/2024).
Pelaku kini menghadapi ancaman pidana sesuai Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Tualang untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Tualang. (MRK).
Posting Komentar