Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Buntut Aksi Koboi ASN Pengadilan Negeri Depok Gunakan Senjata Airsoft Gun - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Buntut Aksi Koboi ASN Pengadilan Negeri Depok Gunakan Senjata Airsoft Gun

Buntut Aksi Koboi ASN Pengadilan Negeri Depok Gunakan Senjata Airsoft Gun



DEPOK, — Pengadilan Negeri (PN) Depok menjadi sorotan publik setelah beredar sebuah video yang menunjukkan seorang pria mengenakan kaos abu-abu bertuliskan "COCONUT ISLAND" dan celana panjang hitam, diduga melakukan intimidasi dengan senjata. Identitas pria dalam video tersebut terungkap sebagai pegawai aktif Pengadilan Negeri Depok, berinisial DN, yang saat ini menjabat sebagai Pustakawan Ahli Pertama di PN Depok.

Dalam video yang viral di media sosial, DN terlihat mengancam seseorang menggunakan apa yang tampak seperti senjata api. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa alat tersebut adalah airsoft gun, bukan senjata api sebenarnya. Kejadian ini terjadi pada Sabtu sore, 10 Agustus 2024, di Perumahan Pondok Petir Residence, Bojongsari, Kota Depok.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Andry Eswin, dalam keterangan resminya kepada sniperjurnalis.com, (15/8/2024), menyatakan bahwa tindakan DN berawal dari perselisihan dengan warga setempat mengenai pembongkaran bangunan. 

"DN, yang sebelumnya tergabung dalam Jatayu Airsoft Gun Club, mengklaim bahwa airsoft gun tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk olahraga. Kartu anggotanya, yang tidak aktif sejak 2013, menunjukkan bahwa keanggotaannya telah kedaluwarsa,"kata Andry.

Dia menambahkan, Tim Pemeriksa Internal Pengadilan Negeri Depok, yang diketuai oleh Wakil Ketua Dr. Bambang Setyawan, S.H., M.H., menilai bahwa meskipun kejadian tersebut terjadi di luar jam kerja dan tidak terkait dengan tugas resmi DN, pelanggaran kode etik ASN tetap terjadi. Tim merekomendasikan sanksi dari Mahkamah Agung RI sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Terkait kemungkinan tindak pidana, Pengadilan Negeri Depok menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. "DN saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Metro Depok,"tambahnya.


Perlu disebutkan, Pengadilan Negeri Depok menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan DN. Pimpinan Pengadilan, bersama seluruh jajaran pejabat dan pegawai, menegaskan bahwa insiden tersebut dilakukan di luar konteks dinas dan tidak mencerminkan sikap lembaga. 
(1Tulisan/Sniperjurnalis)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar