Buka FGD, Wakil Jaksa Agung RI Menyoroti Kontras Terbalik Antara Kerugian Negara dan Pengembalian
SNIPERJURNALIS.COM, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar dalam keterangan resminya kepada media ini mengungkap bahwa, pada tanggal 5 Agustus 2024, di Fairmont Hotel, Jakarta, dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara.”
Acara ini dibuka oleh Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung.
Dalam pembukaannya, Wakil Jaksa Agung mengapresiasi pelaksanaan FGD serta menyoroti rendahnya tingkat pengembalian kerugian keuangan negara dibandingkan kerugian dari tindak pidana korupsi. Beliau juga mengidentifikasi adanya disparitas persepsi mengenai definisi kerugian perekonomian negara dan metode perhitungannya sebagai faktor yang mempengaruhi efektivitas penanganan.
FGD ini melibatkan narasumber seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, Hakim Agung Prof. Surya Jaya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof. Dr. Hibnu Nugroho, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Rimawan Pradiptyo, dan Advokat Dr. Luhut MP Pangaribuan.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi, Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, Staf Ahli Jaksa Agung, pejabat Eselon II, Kepala Kejaksaan Tinggi, serta peserta lain dari kementerian, lembaga, dan akademisi, baik secara daring maupun luring.
Penulis: Supriadi Buraerah.
ARSIP
Posting Komentar