Wakapolres Soppeng Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2024
Polres Soppeng menggelar Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Patuh Pallawa 2024 Senin 15/072024).
Bertempat di halaman Mapolres Soppeng apel pasukan gabungan itu diikuti oleh personel Polri, TNI, anggota Dinas Perhubungan dan juga anggota Satpol PP Kabupaten Soppeng.
Dalam pelaksanaan apel gelar Pasukan juga dihadiri, Bupati Soppeng diwakilkan Sekda, Dandim 1423 Soppeng Letkol Inf Reinhard Haposan Manurung, S.Pd , Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng Nurkautsar Hasan, S.H., M.H. Kajari Watansoppeng diwakili oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Watansoppeng Rekafit M. S.H, Para PJU dan Kapolsek Jajaran Polres Soppeng, Kadishub dan Kasatpol PP Kabupaten Soppeng
Bertemakan “Tertib belalu lintas demi terwujudnya Indonesia emas” sesuai jadwal, Operasi Patuh Pallawa 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari. Yakni mulai tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024.
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2024 di Pimpin Oleh Wakapolres Soppeng Kompol H.Muhiddin Yunus SH.,MH.
Kegiatan diawali dengan penyematan pita oleh pemimpin apel kepada masing – masing perwakilan dari Kodim 1423 Soppeng, Sat Lantas Polres Soppeng ,Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Soppeng tanda dimulainya operasi.
Dalam Amanat Kapolda Sulsel Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.Ik.,MH yang dibacakan oleh Wakapolres Soppeng yang intinya menyampaikan, Apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejuh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan, dengan mengedepankan fungsi lantas.
Operasi Patuh Pallawa 2024 dilaksanakan selama 14 hari yang di mulai dari tanggal 15 sampai dengan tanggal 28 juli 2024 secara serentak di seluruh indonesia dengan mengedepankan kegiatan Preemtif, Preventif dan didukung oleh penegakan Hukum satuan Lalulintas Secara Elektronik serta teguran simpatik dan Humanis.
"Adapun 8 sasaran dalam operasi Patuh Pallawa 2024 yaitu Penegemudi atau Pengendara Ranmor yang menggunakan Ponsel saat Berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk Pengaman.
Pengemudi atau pengendara Ranmor yang masih di Bawah umur, Pengendara Sepeda Motor yang Berboncengan Lebih dari Satu orang.
Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan Knalpot tidak sesuai Spektek,
Pengemudi atau pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengkomsumsi minuman berakohol.
Pengemudi atau pengendara Ranmor yang melawan arus , Kendaraan yang over dimensi Over Loding dan TNKB yang tidak sesuai dengan Spektek , Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang melebihi Batas Kecepatan.
(Red/Hms)
Posting Komentar