Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Terduga Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur Resmi Laporkan Mantan Bosnya di Polres Bone - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Terduga Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur Resmi Laporkan Mantan Bosnya di Polres Bone

Terduga Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur Resmi Laporkan Mantan Bosnya di Polres Bone


Suasana saat Terduga Korban melaporkan ke SPKT Polres Bone (4/7)


SNIPERJURNALIS.COM- Korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur inisial ML (16 tahun) asal Desa Mattoanging, Kecamatan Tellu Siattinge resmi melaporkan mantan bosnya (MSG) warga Desa Uloe Kecamatan Dua Boccoe di SPKT Polres Bone, Jalan Yos Sudarso. Ia melaporkan mantan bosnya pada Kamis (4/7/2024) kemarin sore.

Dalam pada itu, terduga Korban melaporkan dugaan persetubuhan paksa yang dialaminya yang diduga dilakukan oleh mantan bosnya.

Kasus ini pun menarik perhatian publik hingga hari ini Jum'at, sejumlah pihak mengecam keras  kejadian tersebut. Lantaran kasus ini terjadi di Kabupaten Bone yang diduga pelakunya adalah mantan bos terduga Korban. 

Kendati demikian, dihimpun lebih lanjut, dimana Kejadian tersebut diduga terjadi pada hari Jumat (21 Juli 2024 ) sore di Counter HP Dilla Sell milik MSG terduga pelaku.

Sementara pada saat melapor, Korban didampingi oleh kakak kandung laki-lakinya Izhar (21 tahun) dan Aktivis Perempuan dan Anak Martina Majid.

ML menceritakan peristiwa ini bermula saat korban diajak bekerja oleh salah satu temannya di Counter HP Dilla Sell milik terduga pelaku MSG yang ia dapatkan informasi dari media sosial temannya.

Baru seminggu bekerja, korban M tiba-tiba mendapat perlakuan tidak senonoh oleh mantan bosnya itu.

Ia mengatakan, pada hari kejadian korban tiba-tiba dipanggil mantan bosnya dan memanggilnya masuk kamar terduga pelaku dengan modus ingin diajari masalah keuangan saat istrinya bosnya tidak ada dirumah.

"Ia memanggil saya masuk kamar, dan pelaku membuka baju saya, saya tidak sempat melawan. Karena ia menindih tubuh saya, dan melakukan persetubuhan," kata ML dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di SPKT Mapolres Bone, Kamis (4/7/2024).

Setelah peristiwa itu, ML mengatakan masih sempat pergi bekerja dan tidak berani menyampaikan kejadian itu ke orang tuanya.

Justru ML, kembali dilecehkan oleh mantan bosnya itu tepatnya Senin (24/6/2024).

"Ia saat itu, mantan bos saya panggil saya untuk ambil air di bawa rumah, tiba-tiba kemudian datang menghampiri memeluk saya, tapi tiba-tiba teman perempuan saya datang sehingga ia lepas saya," katanya.

Setelah itu korban ML memutuskan berhenti bekerja dan kemudian curhat ke temannya karena tidak berani menyampaikan orang tua.

Namun setelah kakak kandung laki-lakinya mengetahui peristiwa tersebut, ia memberanikan diri menyampaikan kepada orang tuanya dan kepada pemerintah desa setempat atas peristiwa yang dialami untuk dilanjutkan proses hukum.

"Saya selaku kakak kandung korban meminta agar polisi pelaku  menangkap pelaku. Kami sekeluarga sangat shock atas yang dialami adik kandung kami,"  ungkap Izhar kakak kandung korban saat mendampingi korban melapor di SKPT Polres Bone.

Ia pun membantah kalau ada upaya keluarga meminta uang kepada terduga pelaku untuk perdamaian.

"Itu tidak benar. Kami cuma minta pelaku diproses secara hukum dan diberikan hukuman yang seberat-beratnya. Kami minta pelaku diproses karena bisa saja ada korban-korban lainnya, supaya pelaku ada efek jera," harapnya 

Atas peristiwa tersebut terduga pelaku terancam pasal berlapis yakni pasal 285 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.***

Editor : S-1Tulisan 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar