Tahap II Kasus Korupsi APBDes Rp 500 Juta
SNIPERJURNALIS.COM, - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Barejulat kepada Kejaksaan Negeri Praya, pada hari Jum'at (19/7/2024).
Kasus tersebut melibatkan dua orang tersangka, masing-masing inisial S yang merupakan Kepala Desa Barejulat dan AH, Bendahara Desa dengan kerugian negara mencapai sebesar 0,5 Miliar rupiah
"Dalam kasus ini sudah dinyatakan lengkap dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK saat dikonfirmasi awak media, di Praya, Jumat (19/7/2024).
Kasat Reskrim menuturkan kedua tersangka diduga terlibat korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Barejulat Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2019-2020.
“Kedua tersangka diduga melakukan korupsi APBDes Desa Barejulat tahun anggaran 2019-2020 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 505.634.730,-” tegasnya.
Sebelum tahap II, kata Kasat Reskrim pihaknya telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berupa pemeriksaan beberapa saksi serta mengumpulkan barang bukti.
“Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan telah kami lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah” tutupnya. ***
Posting Komentar