Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Berhasil Tangkap Buronan Kasus Korupsi - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Berhasil Tangkap Buronan Kasus Korupsi

Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Berhasil Tangkap Buronan Kasus Korupsi



Alex 


SNIPERJURNALIS.COM, - Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) berhasil menangkap seorang buronan kasus korupsi, Ir. Alex Denni, M.M (55) tahun, alamat di Jl. Krakatau Blok J No. 29B RT.001/014, Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

Alex diamankan ketika dirinya berada di Terminal III Bandara Soekarno Hatta pasca penerbangan dari Doha, tanpa perlawanan, pada Kamis 18 Juli 2024, sekitar pukul 17.45 WIB.

Penangkapan terhadap Alex ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum yang didampingi oleh Kasubid Kehumasan, Dr. Andri Wahyudi Setiawan, S.H, S.Sos, M.H, pada hari Jum'at di Jakarta.


"Alex masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan Surat Cekal Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: R-767/M.2/Dip.4/07/2024,"sambung Harli.

Harli menambahkan bahwa, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 163/K/Pid.Sus/2013 Tanggal 26 Juni 2013 atas nama Terpidana Ir. Alex Denni, M.M

Dengan salah satu amar putusan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek District Job Manual (Pekerjaan Analisa Tahun 2003) di PT Telkom Tbk tahun 2003. "karenanya, terhadap yang bersangkutan (Alex-red) dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,"tegasnya.


Harli menyebutkan, saat diamankan, Terpidana Ir. Alex Denni, M.M. bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

"DPO telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,"kuncinya. (S-1Tulisan).


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar