Polsek Ujung Tangkap Terduga Pelaku, Terkait Kepala Hamzah Dibogem Bongkahan Cor
SNIPERJURNALIS.COM, Parepare,-- Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare menangkap seorang pemuda, A ( 21 ) tahun.
Diketahui A bertempat tinggal di Kecamatan Ujung Parepare, ini ditangkap Polisi, terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Pasar Labukkang, pada 30 Juli 2024.
Rabu siang (31/7/2024), Kompol Suardi, S.Sos, M.H, menegaskan Penangkapan itu berlokasi di Jl. Mayor Abdullah Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Ia juga membenarkan bahwa terduga pelaku inisial A (21) tahun telah akui melakukan penganiayaan terhadap korban Hamzah di TKP.
"Terduga A (21) menganiaya korban dengan membogem kepala korban menggunakan sebongkah batu Cor beton,"kata Suardi menyatakan dengan tegas di Polsek Ujung.
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Penyidik, terungkap Terduga A (21), memukul korban dengan menggunakan sebongkah batu atau bongkahan cor yang sudah digenggam di tangannya.
Dia memukulkan batu itu pada bagian kepala korban sebanyak 1 kali, sehingga korban pun mengalami luka robek pada bagian kepala.
Tidak lama setelah kejadian itu, Korban kemudian melaporkan kasus ini yang mendapatkan responsif dari Polsek Ujung.
"Jadi Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari korban , Hamzah, di Polsek Ujung,"sambung Suardi.
Belum berhenti sampai disitu, Suardi menjelaskan rentetan kejadian tersebut, hingga penangkapan dilakukan oleh Polsek Ujung.
Menurutnya peristiwa penganiayaan itu terjadi setelah korban dan pelaku terlihat baku senggol di Pasar Labukkang, pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024.
Tidak lama setelah kejadian, kemudian, korban, Hamzah, datang melaporkan ke Polsek Ujung.
Berdasarkan laporan polisi yang di buat oleh korban, maka dilakukan penangkapan terhadap terduga A.
Saat ditangkap dia tanpa perlawanan. Selanjutnya ia digelandang ke Mapolsek Ujung, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini terduga pelaku sedang di amankan di Mapolsek Ujung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut"jelas Suardi.
Suardi mengemukakan, dari keterangan terduga A (21), ia mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban, karena ia tersinggung sesaat setelah bersenggolan dengan korban di dalam pasar Labukkang.
Kendati demikian, terduga A terancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan, Kata Kapolsek, terduga A di sangkakan pasal 351 Ayat (1) KUHP.
" Terhadap Terduga A, di sangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2,8 tahun kurungan penjara,"kunci Kapolsek Ujung, AKP. Suardi.
Penulis: Supriadi Buraerah.
Posting Komentar