Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Plt Bupati dan Kadis Pertanian Muna Dilaporkan ke KPK Terkait Proyek Pabrik Jagung - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Plt Bupati dan Kadis Pertanian Muna Dilaporkan ke KPK Terkait Proyek Pabrik Jagung

Plt Bupati dan Kadis Pertanian Muna Dilaporkan ke KPK Terkait Proyek Pabrik Jagung





SNIPERJURNALIS.COM- Dengan mengatasnamakan dirinya adalah Koordinator Masyarakat Aliansi Pemuda Anti Korupsi, Hasidi resmi melaporkan Plt Bupati Kabupaten Muna dan Kadis Pertanian Muna ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Selasa (9/7/24).

Hasidi melaporkan para pejabat publik ini, terkait kasus dugaan korupsi pada pembangun pabrik jagung dengan nilai anggaran Rp 14.1 milyar yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN.

"Kadis Pertanian Muna dalam pembangunan pabrik tersebut tidak melibatkan satu orang pun di dinas pertanian dengan alasan tidak memenuhi SDM," Terang Hasidi.

Kemudian, dugaan Pemalsuan dokumen pendirian pabrik jagung , dimana pendirian pabrik jagung tersebut tidak memiliki legalitas akta Hibah resmi dari PPAT. Lahan pendirian pabrik tersebut masih terikat gadai dengan kementrian KLHK Program Tunda Tebang jati.

Hal ini, Kata dia diperkuat dengan keterangan Kepala pertanahan Muna , Muh.Ali mustapa dalam suratnya tertanggal Raha, 16 mei 2024, Menerangkan bahwa lahan tempat berdirinya pabrik tersebut Atas nama rajab Syawal dan belum pernah dilakukan balik nama.

"Dan berdasarkan keterangan kasat reskrim Polres muna Arsangka mengatakan berdasarkan Dari Hasil Pemeriksaan, tanah tempat berdirinya pabrik tersebut tidak memiliki legalitas akta hibah," ucap Hasidi.

Hasidi, menduga Kuat Pabrik jagung kuning dengan anggaran miliar tersebut diduga tidak memiliki legalitas, hal ini terkuak dengan tidak adanya akta hibah dan balik nama sertifikat terkait.

"Akan tetapi bangunanya berdiri tanpa ada hambatan. pertanyanya urus legalitas seperti IMB, Amdal dan izin lain lainya pake dokumen apa, sementara sertifikat tanahnya tidak ada dan masihterikat gadai oleh yang punya lahan," herannya.

Tidak hanya itu, Lebih jauh Hasidi mengatakan, bahwa pada tahun 2023 pemerintah Kabupaten Muna dalam hal ini Kadis Pertanian diduga telah mengelolah secara ilegal pabrik jagung kuning tersebut dengan mengatasnamakan PT. DNA agar tidak dicurigai Masyarakat.

Kemudian, Pada tanggal 26 april 2023 Plt Bupati Muna Bahrun Labuta kembali meresmikan pabrik jagung , Dengan Dalil Pabrik jagung Tersebut sudah di kerjasamakan Dengan PT DNA Datu Nusa Agribisnis, sebagai pengelolah dan menghimbau masyarakat petani jagung agar di jual di pabrik jagung.

"Akan tetapi semua itu hanya akal akalanya Plt Bupati Muna dan Kadis Pertanian Muna di pabrik jagung tersebut tidak kerja sama dengan PT DNA , alhasil jagung masyarakat yang tertampung di pabrik jagung jadi busuk dan tidak terbayarkan," terang Hasidi.

Lanjutnya, Hasidi menduga semua itu hanya akal-akalan dari Plt Bupati Muna dan Kadis Pertanian Muna Untuk mencairkan langgaran Rp. 4 milyar pada tahun 2024 ini yang nyatanya tidak dibahas dalam banggar DPRD muna.

"Diduga Pabrik jagung tersebut tidak memiliki legalitas dan dikelolah secara ilegal, janji pabrik jagung akan menghasilkan PAD Rp. 4 Milyar/Pertahun hanya isapan jempol belaka dan hanya akal-akalan Pemda muna," bebernya.

Dengan telah melakukan pelaporan Resmi di KPK RI, Hasidi meminta KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa, Plt Bupati Muna, Kadis Pertanian Muna, Kejari Muna dan Direktur PT DNA yang di duga kuat bersama sama mengamankan kasus tersebut.

"Sementara itu KPK dalam keterangan nya akan mempelajari kasus tersebut dan segera akan melakukan tindakan hukum selanjutnya,"pungkas Hasidi.


Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini sudah dilaporkan di Kejaksaan tinggi sulawesi tenggara oleh Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Anti Korupsi, namun Kejati Sultra mendisposisi laporan tersebut di bawah ke Kejari Muna.

Adapun obyek Laporan tersebut diantaranya, Dugaan Korupsi pada pembangunan pabrik jagung Rp 14.1 milyar, Dugaan Pemalsuan Dokument sertifikat Tanah Pabrik jagung, Dugaan Pengelolaan pabrik secara ilegal.

Selanjutnya, Dugaan Pemalsuan Dokument Kerja sama Dengan PT DNA dan Dugaan Korupsi pada Pembukaan Lahan dan Pembibitan 150 Hektar Anggran Rp. 1.9 Milyar.

Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi, Hasidi mengatakan, Kejari Muna diduga kuat sengaja tidak menindak lanjuti kasus tersebut. Karena diduga mempunyai hubungan yang erat dengan dinas Pertanian muna dalam forkopimda.

"Terbukti kasus tersebut sudah berjalan kurang lebih 8 bulan akan tetapi statusnya hanya sebatas PUldata Pulbaket terus," ujar Hasidi.

Yang lebih parahnya, saat peresmian perdana pabrik jagung yang dilakukan oleh pemda muna dihadiri langsung oleh kajari Muna, Tanpa protes dan malah mendukung peresmian pabrik jagung tersebut.

"Padahal dia tau pabrik jagung Kuning tersebut telah di resmikan tahun 2023 dan sudah beroperasi, tapi anehnya tahun 2024 di resmikan lagi, peresmian perdana. Dan ini menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan peresmian tersebut. Tahun 2023 sudah diresmikan tahun 2024 diresmikan lagi, peresmian perdana," ucap Hasidi dengan Anehnya.

Menurutnya, seharusnya Kejari Muna menidaklanjuti atas dugaan penyalahgunaan pabrik tersebut, tapi malah sebaliknya. Disini ada dugaan kuat kejari bermain mata dengan pemda muna.

Padahal secara resmi masyarakat sudah melapor di kejari tapi tidak diproses, malah ikut mendukung peresmian pabrik jagung Kuning yang nyata-nyata bermasalah besar.

Pembangunan dan pengelolaan pabrik jagung kuning ini diduga menyimpang, Dia mengatakan, pabrik tersebut berdiri diatas tanah yang statusnya tergadai. Selanjutnya, tatakelola pabrik diduga hanya menjadi kepentingan pribadi Kepala Dinas Pertanian Muna Anwar Agigi.

Hasidi menyebut, tanah berdirinya pabrik jagung tidak dilengkapi dengan dokumen akta hibah. Itu disinyalir, tanah masih dalam penguasaan Badan pengelola dan lingkungan hidup kementerian keuangan.

"Mana mungkin bisa dihibahkan kalau tanah itu masih dalam status tergadai, Tanah tersebut masuk dalam program tunda tebang oleh tanaman diatasnya yaitu Jati, mustahil ada akta hibahnya," terang Hasidi.

Menurut Hasidi, pabrik jagung kuning tidak ada perusahaan yang masuk untuk membeli Jagung kuning masyarakat. Terbukti banyak jagung masyarakat yang belum terbayarkan.

Kepada Sibersultra.com, Hasidi mengaku sudah lakukan pelaporan di Ombudsman RI Perwakilan Sultra, atas dugaan kinerja Kejari Muna yang diduga menutupi atau mengamankan kasus dugaan korupsi Dinas Pertanian Muna.

"Ombusman RI Sultra bakal memeriksa Kejari Muna, atas dugaan Mall Administrasi, Karena tidak menindak lanjuti Laporan masyarakat Aliansi Pemuda Anti Korupsi Terkait Dugaan Korupsi pada Dinas Pertanian Muna yang didisposisi Oleh kejaksaan Tinggi Sultra, ke kejaksaan Negri muna," jelasanya.

"Ombudsman suda turun langsung melakukan klarifikasi ke Kejari Muna. Tinggal menunggu hasil pemeriksaan nya," Sambungnya.

Sementara itu Kadis Pertanian Muna, Anwar Agigi Saat di Hubungi media ini, pada, Rabu (8/5/24) mengatakan, atas tudingan aliansi itu tidak benar. Disitu tidak ada pembibitan namun nama kegiatannya adalah pembukaan lapangan kerja.

Kadis Pertananian mengaku bahwa, sudah di BAP oleh kejaksaan dan kepolisian. Dan malah aliansi itu Ia sudah pernah laporkan di kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. 

"Kemudian Pembangunan tersebut sudah di BAP oleh BPK dan juga Inspektorat. Dan tidak ada temuan," kata Kadis Pertanian kepada awak media ini di beberapa hari yang lalu. 

Sementara itu terkait tudingan diresmikan dua kali, Kadis Pertanian Muna tidak membenarkan hal itu, kata dia tidak dilakukan peresmian dua kali. Sebelumnya itu dilakukan uji coba dan pelatihan di tahun 2023 dan itu bukan peresmian, yang benar itu pabrik tersebut di resmikan di tahun 2024.

"Tahun 2023 bukan peresmian tetapi, saat itu Sambil menunggu panen jagung kita lakukan beberapa kali pelatihan dan uji coba,  karena SDM nya harus dilatih," terangnya. 

Kemudian terkait Anggapan Hasidi, bahwa dalam pembangunan pabrik itu tidak mengantongi akta hibah, Kepala Dinas Pertanian Muna Anwar Agigi menjelaskan kepada media ini bahwa pihaknya mengantongi akta hibah lahan dimaksud. Sudah ada akta hibahnya, dari tahun 2021 lalu sebelum pabrik didirikan. 

"Soal akta hibah dan pengelolaan pabrik sudah saya ungkapkan dan tunjukan di aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan KPK. mereka mendukung setelah saya jelaskan kronologisnya," tutupnya. 

Selanjutnya, engenai pengelolaan pabrik, banyak orang tidak memahami. Disana itu adalah fungsi layanan, Pabrik tersebut milik pemerintah Daerah Muna yakni Dinas Pertanian. Kemudian Disana adalah UPTD Dinas Pertanian. 

Kaitannya dengan perusahaan atau pihak ke tiga yang membeli Jagung, Dinas pertanian hanyalah memfasilitasi petani dengan menghadirkan swasta untuk membeli Jagung hasil panen masyarakat. 

Ia menambahkan, orang salah paham mereka kira pabrik itu diserahkan 100 persen kepada perusahaan padahal itu tidak. Jadi, kalau petani,  misalnya mereka takut nanti jagungnya  rusak, bisa dibawah di pabrik diproseskan baru disimpan. 

"Disana ada konsep tunda jual, Jadi nanti harga jagung sudah bagus baru di jual. kalau mau serahkan di perusahaan dipersilahkan dan disitu akan dibuat perjanjiannya," terangnya. 

Laporan : AS (1Tulisan).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar