Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Koruptor Kembalikan Dana Rp.3,8 Miliar Diterima Kejari Jembrana - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Koruptor Kembalikan Dana Rp.3,8 Miliar Diterima Kejari Jembrana

Koruptor Kembalikan Dana Rp.3,8 Miliar Diterima Kejari Jembrana



SNIPERJURNALIS.COM, - Kejaksaan Negeri Jembrana Terima Pengembalian Denda, Biaya Perkara Dan Uang Pengganti Sebesar Rp 3.819.554.800,- (tiga miliar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah).

Dana denda tersebut bersumber dari terpidana koruptor, prof. Dr. Drg. I gede winasa, pada Hari Rabu tanggal 03 Juli 2024,

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H. selaku Jaksa Eksekutor mengatakan bahwa pihaknya menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas nama Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa di kantor Kejari Jembrana, pada hari Rabu 3 Juli 2024.

Lebih lanjut Salomina menegaskan, Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa menjalani pidana dalam 2 (dua) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, meliputi :1. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.

Kendati demikian, denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 8(delapan) bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2.322.000.000,00 (dua miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah).

Untuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidanapenjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan uang penggantisebesar Rp 797.554.800,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah).Bahwa total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa adalah sebesar Rp 3.819.554.800,- (tiga miliar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah).

"Uang pengganti dan denda tersebut diserahkan oleh anak terpidana yaitu I Gede Ngurah Patriana Krisna yang langsung diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara," kuncinya.

(S-SniperJurnalis.com)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar