Kinerja Polres Parepare Disanjung, Tangkap Pencuri Motor Milik Angga
SNIPERJURNALIS.COM, -- Angga Diandra Farel pemuda tangguh, alamat Jl. Kampung Jati Kel. Lompoe Kec. Bacukiki Kota Parepare, ia yang masih berusia 16 tahun sudah menjalani kehidupan yang keras. Betapa tidak, dikala hampir sebagian besar masyarakat Kota Parepare masih terlelap dalam tidur malamnya, semisal waktu masih menunjukkan pukul 03.00 wita, Angga Dianra Farel sudah harus beranjak dari rumahnya menekuni pekerjaannya sebagai tenaga pembersih sampah yang ada di jalanan dengan menggunakan kendaraan miliknya.
Rutinitas ini digelutinya setiap hari, namun naas menimpanya, pada hari jumat dini hari tanggal 5 Juli 2024 sekitar pukul 03.30 wita kendaraan sepeda motor yang ia miliki sebagai satu - satunya alat transportasi dalam menekuni profesinya, dicuri oleh seseorang saat sedang ia parkir di dalam sebuah lapak / warung penjual nasi goreng di Kota Parepare.
Rupanya, kemalangan yang menimpa Angga, tidak berlangsung lama, aparat Polsek Ujung yang diback up oleh Resmob Polres Parepare, berhasil menangkap terduga pelaku pencuri motor milik Angga, berikut pula berhasil didapatkan kembali motor merk Yamaha miliknya.
Terduga pelaku pencurian itu yang berinisial AR berusia 23 tahun, ia berhasil diamankan oleh unit Reskrim dan Resmob hanya dalam waktu 3 jam setelah kejadian, AR dibekuk sekitar pukul 07.00 wita pada hari jumat (5/7) pagi.
Mengetahui hal itu, Angga mengungkapkan rasa senangnya saat datang ke Mapolsek Ujung, jumat (5/7) pagi, ia diminta oleh aparat polisi untuk mengkonfirmasi bahwa motor yang di amankan tersebut memang benar adalah miliknya yang dicuri.
Di dalam video singkat yang berdurasi 1 (satu) menit, Angga yang di temani oleh keluarganya yang bernama Jumianti mengatakan ia merasa sangat senang sekali lantaran motornya berhasil di dapatkan kembali.
" Senang sekali pak, motor saya bisa kembali ". Jawab Angga sambil tersenyum lebar.
Begitu pula dengan Jumianti, keluarga Angga, turut mengungkapkan rasa senangnya, " Alhamdulillah senang sekali pak, motor kemenakan saya ini bisa didapatkan kembali oleh polisi ". Ungkap Jumianti, wanita berusia 43 tahun yang juga tinggal di kampung jati Lompoe Parepare.
Sementara itu, terduga pelaku yang berinisial AR (23), saat ini telah di amankan di Mapolsek Ujung,
Keterangan Pers Kapolsek Ujung Polres Parepare Kompol Suardi S.Sos, M.H, (9/7/2024) di Mapolsek Ujung, mengatakan, terduga AR (23) terancam pidana 7 tahun penjara.
" Terduga AR (23) saat ini kita amankan di Mapolsek Ujung untuk proses penyidikan, kepadanya dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara ". Kata Suardi. (RED)
Posting Komentar