Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Kilas Balik Info KPK Belum Telusuri LHKPN Yang Tak Dilaporkan ISS, Buntut Dari Laporan Dugaan Korupsi Disdik Batubara TA 2020-2021 - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kilas Balik Info KPK Belum Telusuri LHKPN Yang Tak Dilaporkan ISS, Buntut Dari Laporan Dugaan Korupsi Disdik Batubara TA 2020-2021

Kilas Balik Info KPK Belum Telusuri LHKPN Yang Tak Dilaporkan ISS, Buntut Dari Laporan Dugaan Korupsi Disdik Batubara TA 2020-2021



SNIPERJURNALIS.COM – Kamis (18/7/2024) LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, hal tersebut tidak di indahkan oleh ISS mantan Kadisdik Batubara yang sekarang menjabat sebagai Kadis Kominfo Sumut yang merupakan terlapor atas dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Batubara pada TA 2020-2021.

Hal ini menjadi sorotan Pembina Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Sumatera Utara Sabar Daeli, SH, MH. Sabar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengecek dan menelusuri LHKPN mantan Kadisdik Batubara yang dijabat oleh ISS periodik tahun 2020-2021 tersebut.

"Atas permasalahan tersebut, KPK wajib turun untuk memeriksa LHKPN nya (ISS, red) dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Sabar.

Sabar juga menduga ada kejanggalan terhadap LHKPN nya, pasalnya ISS juga telah dilaporkan ke APH pada tahun lalu yang belum juga ditetapkan statusnya terkait dengan laporan dugaan korupsi saat beliau menjabat sebagai Kadisdik Batubara dengan tahun yang sama saat ia tidak melaporkan LHKPN nya.

“Patut diduga ada kejanggalan dalam LHKPN nya (ISS, red), apalagi periodik yang tak dilaporkannya sehubungan dengan laporan dugaan korupsi pada tahun 2020-2021 yang dilaporkan ke Kejati Sumut pada tahun lalu. KPK harus telusuri ini semua, kenapa dia melaporkannya melompat ke tahun 2022, kenapa 2 periodik itu tak dilaporkannya,” ujar Sabar sambil berpikir secara logika, Rabu (17/7).

Sebelumnya diberitakan, ISS mantan Kadisdik Batubara yang kini telah menjabat sebagai Kadis Kominfo Sumut diduga tidak patuh terhadap peraturan sebagai pejabat penyelenggara negara dikarenakan tidak melaporkan LHKPN-nya periode 2020-2021 pada waktu menjabat sebagai Kadisdik di Kabupaten Batubara.

Tak hanya soal LHKPN, pada tahun 2023 lalu ISS telah dilaporkan oleh Komunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batubara perihal dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Batubara Tahun 2020-2021 ke PTSP Kejati Sumut pada Senin (28/8/2023) lalu.

Menanggapi hal itu, Direktur LBH Marhaenis Sumut Makmur Sardion Malau, SH mengatakan sebagai pejabat negara harus lapor secara periodik dan di negara ini semua orang patut diduga korupsi makanya disebut ada laporan LHKPN untuk mencegah naiknya harta kekayaan dengan tidak wajar.

"Pejabat negara harus lapor secara periodik dan di negara ini semua orang patut diduga korupsi makanya disebut ada laporan LHKPN untuk mencegah naiknya harta kekayaan seseorang itu secara tidak wajar, kalau tidak patuh memberikan laporan patut diduga ada sesuatu", ujar Makmur, Jum'at (7/6/2024).

"Dengan tidak melaporkan LHKPN nya dimasa jabatannya, yang orang gak patuh gimana si dengan peraturan, bagaimana pejabat tidak patuh dengan peraturan?kan itu harus periodik atau berkala melaporkan," lanjut Makmur.

Soal laporan dugaan korupsi ISS, Makmur mengatakan agar aparat penegak hukum jangan terlalu lama menetapkan tersangka.

"Apa kira-kira yang melatarbelakangi kok hampir setahun belum naik status orang, jangan juga orang kalau gak salah jadi dikerjain, tapi kalau memang salah segera ditetapkan statusnya biar bisa di bawa kepengadilan untuk disidangkan persoalannya dan mendapatkan hukuman yang sepatutnya, kalau orang yang gak salah jangan digantung-gantung takutnya dijadikan ATM,"

Makmur Sardion Malau, SH juga mengkritik dan memberikan saran kepada Aparat Penegak Hukum agar disiplin dalam menangani perkara dan jangan menggantung status orang tersebut.

"Untuk aparat penegak hukum supaya disiplin menangani perkara jangan membuat orang itu gantung statusnya, jadi rakyat menilai hukumnya berjalan, dan orang yang kena gak salah dilepas atau dikeluarkan SP3 nya," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Dilaporkan Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Batubara, ISS Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara yang sekarang menjabat Kadis Kominfo Sumut ternyata tak laporkan LHKPN nya sejak menjabat sebagai Kadis Pendidikan Batubara mulai dari Tahun 2019 sampai akhir jabatannya Tahun 2022.

Data tersebut didapat dari laman resmi LHKPN KPK RI pada Kamis (23/5/2024).

Saat dikonfirmasi terkait tak dilaporkan LHKPN nya Tahun 2019-2021 melalui pesan Whatsappnya pada Kamis (23/5/2024), ISS hanya menjawab lagi menunaikan ibadah haji tanpa berkomentar apapun perihal yang ditanyakan hingga berita ini diterbitkan.

“Sayo lg menunaikan ibadah haji ncekku..maaf yoo, Sebentar masuk waktu sholat mahrib ncek..skr jam di madinah pk 18.58 kalau di kito pk 22.58 wib,” ujarnya.

Dilansir dari media online metrorakyat.com, pada 2023 lalu ISS telah dilaporkan oleh Komunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batubara perihal dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Batubara Tahun 2020-2021 ke PTSP Kejati Sumut pada Senin (28/8/2023) lalu.

Koordinator Kompi Batubara M. Syafii pada waktu itu mengatakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan ISS terjadi pada 57 item proyek pengadaan barang dan jasa.

Dimana mantan Kadisdik itu merangkap semua jabatan sebagai Penanggung Jawab mutlak Anggaran (Pengguna Anggaran) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan Proyek Disdik Kabupaten Batubara tahun Anggaran 2020 dan 2021, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp.10.848.214.017.

Selain itu, mereka menyebutkan ISS terlibat sekitar 57 kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Barang dan Jasa, dengan rincian 4 kegiatan tahun 2020 dan 53 kegiatan tahun 2021 pada Dinas pendidikan Batu Bara.

“Dari total realisasi dana Dinas Pendidikan sebesar Rp618,1 miliar pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021, ada sekitar 57 kegiatan proyek dengan nilai total sebesar Rp 10.848.214.017 yang melibatkan ISS yang telah kami laporkan di Kejati Sumut,” tegasnya.

Selain Kompi, puluhan massa yang mengatasnamakan Rumah Peradaban (Rumban) Sumatera Utara (Sumut) juga menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Sumut, pada Kamis (12/10/2023) lalu.

Tak hanya kegiatan 57 item proyek saja, massa dari Rumban Sumut juga menyebutkan adanya anggaran fiktif pada perjalanan dinas yang diduga dilakukan ISS ketika menjabat sebagai Kadis Pendidikan.

Ada juga dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp 198.000.000. padahal kita tau, tahun itu mengalami pandemi Covid-19 dan pemerintah kabupaten Batu Bara melakukan lockdown, sehingga kami menduga anggaran perjalanan dinas tersebut adalah fiktif," tegasnya dalam aksi unjuk rasa di depan gedung kejati sumut beberapa waktu lalu.

Kasi Pidsus Kejari Batubara Jackson saat dikonfirmasi pada Selasa (16/4) lalu menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan ISS sudah naik ke tingkat Penyidikan.

“Sudah naik tahap penyidikan,” ujar jackson.

Sebelum naik ke Penyedikan, ISS sudah dimintai keterangan sampai 3 kali dalam Penyelidikan.

“Belum dipanggil dalam dik tapi sudah di mintai keterangannya dalam lid,” tambahnya.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat di konfirmasi pada Senin (29/4) lalu terkait perkembangan laporan dugaan korupsi yang melibatkan ISS menyampaikan bahwa prosesnya masih berjalan di Kejari Batubara.

“Utk proses sejauh ini berjalan di Kejari, Dan setiap perkembangan telah diinfo kejari melalui kasi intel,” ujar juru bicara Kejati Sumut ini. (Tim A)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar