Kejati Sumsel Tahap II (MA) Tersangka Korupsi di Kegiatan Dinas PMD Musi Banyuasin, Potensi Kerugian Negara Rp.27 Miliar
SNIPERJURNALIS.COM,-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait kasus dugaan Korupsi pada Kegiatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Musi Banyuasin.
Kegiatan ini bertempat di Kantor Kejati Sumsel, pada hari Rabu (10/7/2024),
"Benar hari ini telah dilaksanakan Tahap II terhadap tersangka inisial MA Selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) terkait kasus dugaan Korupsi pada Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023,"ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H saat dikonfirmasi. (10/7).
"Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024 ditahan di Rutan Palembang,"sambung Vanny.
Vanny menyatakan,
selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).
Kendati pun, dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya mark up harga langganan internet desa dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).
"Dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak 3 orang Tersangka dengan inisial MA, R dan HF,"jelas Vanny.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,"kunci Vanny. (Red).
Posting Komentar