Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti Terkait 56 Perkara - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti Terkait 56 Perkara

Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti Terkait 56 Perkara




SNIPERJURNALIS.COM, PAREPARE,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare memusnahkan barang bukti dari 56 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu, ganja, rokok ilegal, senjata tajam, dan minuman keras (miras).

Pemusnahan tersebut merupakan hasil kejahatan yang terjadi dari Desember 2023 hingga Juli 2024. Kegiatan itu, di gelar dihalaman Kantor Kejari Parepare, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Kamis, (18/07/2024)


Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar. Dan dihadiri oleh Kapolres Parepare AKBP Arman Muis, Sekretaris Daerah Kota Parepare HM Husni Syam, Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir, serta perwakilan dari TNI dan Pengadilan Negeri Kota Parepare.

Kepala Kejari Kota Parepare, Abdillah menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 56 perkara yang telah inkracht. Dari jumlah tersebut, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah rokok ilegal sebanyak 220 ribu batang dan sabu sebanyak 38 gram, yang merupakan hasil penyisihan dari 20 kilogram sabu yang ditangani pada tahun 2023 lalu

"Pada tahun lalu (2023), kami berhasil menangkap jaringan internasional dengan barang bukti kurang lebih 20 kilogram sabu. 269 butir pil ekstasi," ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti itu Kata Dia juga melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak terkait, termasuk Bea Cukai yang menangkap barang bukti rokok ilegal. "Minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil razia oleh Satpol PP Kota Parepare," jelasnya.

Abdillah menuturkan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan terkait dengan pelanggaran cukai palsu, yang termasuk dalam tindak pidana khusus. Rokok tersebut diamankan dari hasil razia Bea dan Cukai di Pelabuhan. Rokok ilegal tersebut berasal dari Pelabuhan Jawa yang hendak masuk ke Parepare.

"Akibat dari penyelundupan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar," ucapnya

Sementara itu Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengapresiasi pemusnahan barang bukti yang digelar Kejaksaan Negeri Parepare.

“Kami sangat mengapresiasi Pelaksanaan Pemusnahan barang bukti dari hasil tindak kejahatan di wilayah Parepare, dari hasil pemusnahan ini tidak lepas dari unsur Forkopimda dan pihak terkait, termasuk Bea Cukai serta instansi terkait lainnya,” pungkasnya. (1Tulisan).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar