Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP
SNIPERJURNALIS.COM, -Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.
Mereka (Saksi) masing-masing
AM selaku Petugas Hanggar KPPBC Dumai tahun 2023.
BS selaku Kepala Seksi PKC II TMP B Dumai.
GP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai September 2023 s/d saat ini.
Dan HDR selaku Kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai periode 22 Desember 2021 s/d saat ini.
Pemeriksaan saksi ini terungkap melalui Kapuspenkum Dr Harli Siregar dalam keterangan resminya yang diterima sniperjurnalis.com.
Menurut Harli 4 orang saksi yang diperiksa oleh tim penyidik tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung RI, pada Rabu (3/7/2024).
Harli juga menegaskan bahwa, keempat orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"tuntas Harli. (S-1Tulisan).
Posting Komentar