Identik PT BMI, Kejati Sultra Diduga Biarkan Tersangka Berkeliaran, Kini IMPH Demo di Kejaksaan Agung RI
JAKARTA, - Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) menggelar Aksi Demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI). Pada hari Rabu (23/7/2025). Mereka menggelar Aksi Demonstrasi terkait seorang Tersangka yang berkeliaran dengan bebas di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Dalam tuntutan aksi mereka (IMPH-red) meminta Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dilingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan meminta agar memproses hukum lebih lanjut, pimpinan PT. Bintang Mining Indonesia (BMI) inisial ISK.
Desakan IMPH terhadap Kejagung RI untuk memeriksa di Kejati Sultra, lantaran diduga pihak Kejati Sultra membiarkan seorang Tersangka, inisial ISK, berkeliaran, ungkap Ketua Umum IMPH, Rendy Salim Kepada 1Tulisan (Jurnalis-red) di Jakarta Rabu (23/7/2024).
Lebih lanjut Rendy salim mengungkapkan Kejagung RI harus segera memeriksa pihak Kejati Sultra. "Pihak Kejati Sultra membiarkan saudara (Is**k) berkeliaran tanpa adanya sanksi dan proses hukum yang didapatkannya,"ungkapnya.
Rendi juga mengulik rentetan kasus yang menyeret inisial ISK. Menurutnya Pada April 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sulselbartra, telah menyerahkan tersangka pimpinan PT. Resource mining indonesia (RMI) yakni saudara (IS**K) dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pajak tambang ke Kejati Sultra.
Pimpinan (PT. RMI yang sekarang berubah menjadi PT. BMI) yakni saudara (is**k) diduga secara benar melakukan penggelapan pajak,dengan tidak melaporkan secara utuh surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) badan dan SPT pajak pertambahan nilai (PPn) dalam kurun dari bulan janury-desember tahun 2017
Saudara (is**k) diduga dengan sengaja tidak melaporkan seluruh hasil serta tidak melakukan pemungutan PPn.dan menyetorkan ke kas negara atas jasa kontruksi berupa penyiapan lahan pembangunan smelter nikel PT.SSU di konawe.
Dengan penggelapan pajak yang diduga dilakukan saudara (is**k) pada pembangun smelter nikel PT. SSU menimbulkan terjadinya kerugian pendapatan negara", terang rendy salim pada awak media.
Dengan membiarkan seorang tersangka berkeliaran kejati sultra sudah melanggar aturan uu di NKRI ini.
"Kejaksaan tinggi Sultra yang hari ini dengan seenak hatinya membiarkan seorang tersangka menghirup udara segar tanpa adanya sangki yang didapatkannya, Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menangani proses hukum terhadap tersangka. Jika kejaksaan membiarkan seorang tersangka berkeliaran tanpa proses hukum yang jelas, hal tersebut dapat dianggap sebagai kelalaian dalam pelaksanaan tugasnya" ucap rendy salim
Akibat kelalaian Kejati Sultra yang membiarkan seorang tersangka berkeliran ada potensi merugikan negara.
"Dengan kelalaiyan kejati sultra yang telah membiarkan seorang tersangka berkeliaran,sekarang saudara (is**k) selaku pimpinan PT. Bintang mining indonesia (BMI) tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal tanpa izin (PETI) diwiliyah IUP PT. EKU 2,dan ini juga telah melanggar hukum,seperti yang kita ketahui bahwasannya setiap ingin melakukan kegiatan pertambangan maka harus memiliki izin, seperti di atur dalam Undang-Undang tentang pertambangan ilegal di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang ini mengatur mengenai izin pertambangan, pengelolaan pertambangan yang berwawasan lingkungan, serta sanksi bagi pelaku pertambangan ilegal.
Salah satu tujuan utama Undang-Undang ini adalah untuk mengendalikan dan mengatur kegiatan pertambangan agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,dan akibat yang dilakukan saudara (ishak) selaku pimpinan PT. BMI ini dapat berpotensi merugikan negara.
Sehingga ini yang menjadi rujukan kami untuk mendesak kejaksaan agung ri agar segera memproses hukum saudara (is**k) yang diduga sudah di tetapkan sebagai tersangka pada kasus penggelapan pajak,serta meminta kejagung ri untuk memeriksa kajati sultra atas dugaan membiarkan seorang tersangka berkeliaran,dan kami menduga bahwa kejati sultra telah menerima suap dari saudara (ishak) yang dimana itu adalah upaya saudara (ishak) untuk membungkam kejati sultra"tegas rendy salim
Sebelum menutup IMPH menambahkan,bahwa IMPH tidak akan pernah berhenti menyuarkan persoalan tersebut sampat kajagung memproses hukum pimpinan PT. BMI.
"Kami tidak akan pernah berhenti mendesak kejagung ri,sampai saudara (is**k) di proses hukum sebagaimana uu yang berlaku,serta kejagung harus membongkaf konsfirasi kejati dengan pimpina PT. BMI yang hari ini coba melanggar aturan"pungkas Rendy Salim.
Posting Komentar