Direktur LAPMI HMI cabang Makassar pertanyakan status Hukum kasus BPNT Pangkep dan Sinjai
SNIPERJURNALIS.COM, MAKASSAR, - Kasus Bansos melalui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Polda Sulsel tentunya jadi perhatian Masyarakat Nasional, Rabu (24/7/2024).
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bersumber dari Kementerian Sosial untuk Rakyat, hanya saja kian jadi lahan korupsi oleh berbagai pihak yang tak bertanggung jawab. Kasus ini pun, hingga saat ini bergulir di Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Masih ada pertanyaan ditengah masyarakat terkait dugaan korupsi BPNT di Kabupaten Pangkep dan Sinjai, yang saat ini masih ada di Polda Sulsel dan Kejati Sulsel, ungkap Romi Arunanta Direktur LAPMI HMI Cabang Makassar, dalam keterangan resminya kepada sniperjurnalis.com sesaat lalu.
Arunanta menegaskan pihaknya mempertanyakan persidangan kasus BPNT Sinjai yang telah dilimpahkan dari Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Selain Sinjai, kasus BPNT Pangkep juga yang saat ini masih bergulir di Polda Sulsel turut ia pertanyakan.
"Kita ingin agar kasus BPNT ini cepat terselesaikan yang dimana kita ketahui bersama BPNT saat itu diperuntukkan untuk masyarakat yang terkena dampak dari wabah covid 19, ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum untuk menuntaskan dan memulihkan nama baik aparat penegak hukum serta menjalankan amanat undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,"kata Arunanta.
"Kami berharap Polda Sulsel dan kejaksaan tinggi untuk segera menyelesaikan persoalan ini agar masalah ini mendapat titik terang ditengah masyarakat tutupnya,"tambahnya. (1Tulisan).
Posting Komentar