Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Seorang Kake Rudakpaksa Anak 11 Tahun di Bulukumba - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Seorang Kake Rudakpaksa Anak 11 Tahun di Bulukumba

Seorang Kake Rudakpaksa Anak 11 Tahun di Bulukumba



SNIPERJURNALIS.COM, BULUKUMBA --
Setelah berhasil ditangkap, AM (69) tahun alias DM kini mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Bulukumba, Sulawesi Selatan. Kamis (17/7/2024).

AM ini ditangkap polisi terkait kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur,
Bunga (11) tahun nama samaran.

Penangkapan terhadap AM dilakukan oleh Tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin Dantim, AIPTU Muh. Usman.

Penangkapan tersebut berlangsung di kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Selasa (16/7) sekitar pukul 13.00 WITA.

Sementara tempat kejadian perkara TKP kasus dugaan persetubuhan tersebut berlokasi di Kabupaten Bulukumba.

Dalam pengakuan AM, dirinya melancarkan aksinya secara berulang kali, dengan terakhir pada 10 Juli 2014.

Keluarga korban mengetahui kejadian tersebut, langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.

Tidak berselang lama setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Bulukumba melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, SH.,MH mengatakan kejadian ini terjadi di wilayah kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

Korban seorang anak perempuan yang masih dibawah umur berinisial NC (11) tahun alias bunga nama samaran.

Korban dan terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, keduanya bertetangga rumah.

Terduga pelaku AM alias DM diamankan berhasil ditangkap oleh Tim Resmob di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Bantaeng, Sulsel.

AM melarikan diri usai perbuatan bejatnya terhadap korban NC diketahui oleh keluarga korban dan dilaporkan ke pihak berwajib pada Rabu malam 10 Juli 2024.

"Saat ini penyidik dari Satreskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku".

AM saat diperiksa oleh Penyidik Polres Bulukumba


"Dihadapan penyidik, AM mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau Rudapaksa berulang kali,"kata Kasat Reskrim menjelaskan.

Kasat Reskrim mengungkapkan pelaku saat diperiksa mengakui perbuatannya.

"Terduga pelaku mengakui perbuatannya, ia melakukan perbuatan tersebut didalam kamar rumahnya sendiri." Ungkap Kasat Reskrim, Rabu (17/7/2024).

"Korban dan terduga pelaku tidak memiliki hubungan keluarga, hanya bertetangga saja,"sambungnya.

Dari keterangan terduga pelaku menyebut melakukan perbuatan itu berulang kali di hari yang berbeda, namun terduga pelaku tidak mengingat kapan tepatnya hanya mengingat waktu kejadian terakhir yakni pada Rabu siang 10 Juli 2024.

"Terduga pelaku AM alias DM saat ini diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyeledikan dan penyidikan lebih lanjut,"pungkas Kasat Reskrim

Diinformasikan sebelumnya, Polres Bulukumba telah menerima laporan Polisi korban NC (11 tahun) pada Rabu malam 10 Juli 2024, saat melapor, korban didampingi pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Bulukumba.

Dalam laporan tersebut, NC menjadi korban Rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku AM alias DM berulang kali dihari yang berbeda di rumah terduga pelaku sendiri.

Penyidik Perlindungan Perempuan (PPA) Satreskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi dan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

Terduga pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Bantaeng selama 6 hari setelah kejadian tersebut dilaporkan, dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada selasa siang 16 Juli 2024 di Kabupaten Bantaeng.***

Editor: S-1Tulisan

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar