Dekat Lokasi Tambang C, Ada Jembatan di Sinjai Nyaris Ambruk, Apa Hubungannya Dengan Pj. Bupati Sinjai?
SNIPERJURNALIS.COM, SINJAI, - Kabupaten Sinjai dipimpin oleh Penjabat Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah sejak tahun 2023, berbagai terobosan dan inovasi dilezatkan dalam 8 program prioritas.
Selain itu, Pj. Bupati Sinjai juga perlu menindaklanjuti Persoalan Jembatan penghubung antar pemukiman yang menghubungkan antara Desa Baru dengan Desa Saotengah, kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang terlihat nyaris ambruk.
"Bukan malah ia diam". Minimal Pj. Bupati Sinjai memberikan himbauan kepada Masyarakat agar berhati-hati ketika mengakses lokasi atau jembatan tersebut. Demikian ungkap sejumlah pihak prihatin. (18/7)
Dalam amatan, terdapat pada bagian ujung Jembatan sudah membentuk rongga dengan luas kurang lebih 1,5 Meter dengan kedalaman 4 meter.
Terdapat juga aktifitas tambang galian C yang tidak jauh dari lokasi Jembatan tersebut.
Selain rongga pada bagian ujung Jembatan. Abrasi di dibagian sebelah kiri kanan perut Jembatan juga membentang sepanjang kurang lebih dari ratusan Meter
Kendati pun, terdapat dua tambang pasir atau galian C pada bagian hilir sungai yang sedang beroperasi. Lokasi galian C ini hanya berjarak selemparan dari lokasi Jembatan tersebut. Kini menuai perhatian publik hingga memantik komentar pedas dari berbagai kalangan.
Sementara itu, salah satu Masyarakat yang temui di lokasi, berkata, tambang ini sudah beroperasi sejak 2014. Demikian tuturnya sambil berharap agar disembunyikan jati dirinya, Rabu 17 Juli 2024.
Bung Rustam adalah orang kepercayaan pemilik tambang C, saat di temui, pun bilang, aktifitas tambang C ini berlangsung sejak 2014. Menurutnya, tambang ini beroperasi tidak memiliki CV, melainkan izin perorangan
Rustam juga mengklaim pihaknya, setiap rutin membayar pajak ke Pemerintah Daerah (Pemda) Sinjai, setiap bulan.
Kamis (18/7/2024 - WA), melalui Sekretariat Balai Pompengan Jeneberang, Mbak Nanna, mengatakan bahwa, pada tahun 2017 mereka (para penambang C-red) memiliki izin perorangan. Menurutnya ada dua orang yang memiliki Izin, masing-masing Darmansyah dan Andi. Ruls Amma.
Lantas, Mbak Nanna tidak membantah jika pertambangan atau aktifitas tambang mestinya memiliki Izin berbadan Usaha.
"Sekarang tidak bisa lagi perorangan, harus Izin berbadan usaha,"kata Mbak Nanna menjelaskan.
Sementara itu, PPNS, Adi sapaan akrabnya menegaskan akan menindaklanjuti.
"Jika ada pelanggaran dalam melakukan penambangan di luar ketentuan yang berlaku secara teknis, maka Tim rekomtek akan melakukan pemeriksaan terhadap pengelola," Pungkasnya. ****
Posting Komentar