Bawa Sajam Tanpa Izin, Sat Reskrim Polres Sinjai Amankan Seorang Pria
SNIPERJURNALIS.COM, SINJAI, - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti, berupa sebilah senjata tajam jenis badik.
Kamis (18/7/2024) dalam laporan resmi Humas Polres Sinjai menjelaskan bahwa, Tim Resmob Polres Sinjai di bawah pimpinan Kanit Resmob, Bripka Andi Mapparumpa, bersama dengan piket Lantas, mengamankan pria tersebut di jalan Emy Saelan, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada hari Rabu, (17/7), sekitar pukul 23.30 WITA.
Kendati pun, Kapolres Sinjai Akbp Harry Azhar Hasry, S.Ik.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos.,SE.,M.Si.,MH membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki yang membawa dan menyimpan senjata tajam jenis badik yang tidak memiliki izin resmi.
Menurutnya, pelaku berinisial lel. IL, berprofesi sebagai petani, berusia 39 tahun, yang beralamat di Dusun Laha - Laha, Desa Tellulimpoe, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai.
Kronologis penangkapan dimulai ketika tim Resmob Polres Sinjai bersama piket lantas sedang melaksanakan patroli antisipasi gangguan kamtibmas dan melintas tempat rumah bernyanyi Tamara di jalan Emy Saelan, Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara dan mendapati seorang pria yang berlagak mencurigakan yang mana pria tersebut dalam pengaruh minuman keras kemudian dilakukan penggeledahan badan dan di temukan sebilah badik dan bersarung yang di selipkan di pinggang sebelah kiri.
"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa sebilah badik yang bersarung tersebut adalah miliknya yang diselipkan dipinggang sebelah kiri,"jelasnya.
"Saat ini pelaku lel. IL beserta barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut,"kuncinya.****
Posting Komentar