Satgas SIRI Tangkap DPO Kasus Korupsi: Kerugian Negara Rp.5,7 Miliar
SNIPERJURNALIS.COM, - Buronan kasus dugaan Korupsi, RM (39) yang bertempat tinggal di Taman Adiyasa Blok C 06/27, RT 7/RW 6, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten akhirnya ditangkap.
Kapuspenkum Dr Harli Siregar kepada media ini mengatakan, penangkapan terhadap RM berlangsung pada Rabu 26 Juni 2024, sekitar pukul 17.55 WIB bertempat di Jl. Kopo Permai I Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Penangkapan terhadap DPO, RM dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI),"kata Harli menjelaskan dalam keterangan resminya, (27/6/2026).
Harli menyebutkan, sebelumnya RM masuk dalam daftar pencarian orang DPO Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"RM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrak pada Kantor Pegadaian (Persero) Wilayah IX Jakarta 2, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.707.334.559 (lima miliar tujuh ratus tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah),"imbuh Harli sapaan akrab Kapuspenkum, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Harli menambahkan, saat diamankan, RM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Tidak berselang lama, setelah diamankan, RM kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "DPO, RM akan dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,"pungkasnya.
Perlu disebutkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Penulis. S-1Tulisan.
Posting Komentar