Sat Reskrim Polres Sinjai Berhasil Bekuk Lima Pelaku Penipuan Bermodus Hadiah Motor N-Max
SNIPERJURNALIS.COM, Sinjai – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai yang dipimpin oleh Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., MH., M.Si, berhasil mengamankan lima pelaku tindak pidana penipuan yang terjadi pada Kamis (20/6/24) sekitar pukul 15.00 wita di Toko Bintang Elektronik jalan Poros Bulukumba-Sinjai, Desa Alenangka, Kec. Sinjai Selatan, Kab. Sinjai.
Korban dari kejadian tersebut adalah seorang perempuan berinisial MI, berusia 41 tahun, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan beralamat di Dusun Nangkae, Desa Biji Nangka, Kec. Sinjai Borong, Kab. Sinjai.
Pelaku yang diamankan terdiri dari lima orang, yakni WD (24), beralamat di Kelurahan Banjar, Kecamatan Metro Utara, Kota Lampung; AHM (26), beralamat di jalan Turi Raya, Kelurahan Kemiri, Kota Depok; RRB (42), beralamat di Kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Suka Rami, Kota Palembang; IWP (32), beralamat di Desa Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan; dan NF (30), beralamat di jalan Sosial, Kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Suka Rami, Kota Palembang.
Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah, S.Ik, melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., MH., M.Si, membenarkan penangkapan lima orang yang diduga pelaku penipuan tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 168 / VI / 2024 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 28 Juni 2024 yang dilaporkan oleh korban, Musni (41), beralamat di Dusun Nangkae, Desa Biji Nangka, Kec. Sinjai Borong, Kab. Sinjai.
"Pelaku menjual barang berupa kompor elektronik kepada korban, kemudian menghubungi korban dengan klaim bahwa korban mendapatkan hadiah berupa motor N-Max dari kantor perusahaan pelaku. Pelaku meminta uang tambahan untuk biaya pengurusan hadiah, dan setelah uang ditransfer, pelaku memblokir nomor korban," ujar Iptu Andi Rahmatullah.
Korban dihubungi lewat telepon oleh pelaku yang menawarkan barang. Korban mendatangi toko pelaku dan membeli kompor listrik, air mineral, dan set panci prasmanan dengan iming-iming bonus handphone iPhone 11 Pro. Pada tanggal 27 Juni 2024, pelaku menghubungi korban lagi dan mengatakan bahwa tokonya merayakan ulang tahun dan korban mendapatkan hadiah sepeda motor Yamaha N-Max. Namun, korban diminta membayar biaya asuransi sebesar Rp 4.000.000 dan biaya pengurusan surat kendaraan Rp 1.950.000. Setelah korban mentransfer biaya tersebut, nomor pelaku tidak bisa dihubungi lagi. Korban dan saksi, MY, mendatangi toko pelaku yang ternyata sudah tutup.
Berdasarkan laporan polisi dan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Polres Sinjai mengidentifikasi alamat dan identitas pelaku di Kabupaten Pinrang, dan pada hari Sabtu (29/6/24) sekitar pukul 00:30 wita, Tim Resmob Polres Sinjai berkoordinasi dengan Tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang dan berhasil mengamankan para pelaku tanpa perlawanan.
Hasil interogasi awal kepada para pelaku mengakui bahwa mereka menjual kompor elektronik kepada korban, lalu menghubungi korban dengan klaim hadiah motor Yamaha N-Max dan meminta uang tambahan untuk biaya pengurusan hadiah. Hasil penipuan kemudian dibagi rata di antara mereka.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil pick-up warna hitam, enam handphone milik pelaku, uang tunai Rp 4.000.000 hasil penipuan, lima buku tabungan, lima kartu ATM, lima dompet, satu nota, dua struk transaksi, dua lembar materai, satu STNK, dan satu kunci mobil.
Dengan penangkapan ini, Kapolres Sinjai berharap masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang berbagai modus. Polres Sinjai berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan dan melindungi warga dari tindakan kriminal. (Red/Humas)
Posting Komentar