Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Polri Tangkap Narkoba 180 KG - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polri Tangkap Narkoba 180 KG

Polri Tangkap Narkoba 180 KG




Sniperjurnalis.com, - Polri melalui Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu jalur Internasional. Sabu tersebut diselundupkan menggunakan kapal nelayan via Selat Malaka ke perairan Aceh Timur.

Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko mengatakan, penangkapan itu berawal adanya informasi satu kapal nelayan di perairan Aceh Timur menuju Malaysia untuk menjemput narkoba. Kapal jenis boat ini digunakan sindikat narkoba Internasional keluar dari Kuala Simpang Ulim, Aceh Timur menuju perairan Malaysia.

"Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Aceh langsung melakukan patroli laut pada Selasa (12/6/2024) sekira pukul 20.00 WIB, ujar Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko kepada wartawan di Mapolda Aceh, Rabu (26/6/2024).

Irjen Achmad Kartiko menambahkan, tim gabungan kemudian pada Jumat (14/6) malam kembali melakukan patrol laut dari dermaga Kuala Langsa.

Keesokan harinya, Sabtu (15/6/2024) sekira pukul 10.00 WIB, petugas mencurigai adanya kapal nelayan jenis boat terpantau di sekitaran perairan Peureulak, Aceh Timur. Saat dilakukan pengejaran menggunakan speedboat, tiga awak kapal berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke laut.

"Saat petugas berhasil menangkap kapal yang ditargetkan, ada satu orang awak. Dari hasil pemeriksaan terhadap ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 9 karung," ujar Irjen Achmad Kartiko.

Jenderal bintang dua ini merincikan, sembilan karung yang berhasil diamankan petugas tersebut berisi 180kg narkotika jenis Methamfetamine atau sabu.

Selanjutnya, petugas kembali berhasil menangkap satu orang lainnya atas nama Muzakir alias Him yang berperan sebagai pengendali.

"Setelah dilakukan pengamanan, tersangka dan bukti ditarik menuju dermaga langsa untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) juncto, sub pasal 115 ayat (2) dan pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati. (***)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar