Ditangkap Usai Ck-CK Beli Sabu, Ini Kata AKP Yusriadi Yusuf
Sniperjurnalis.com, - Sat Res Narkoba Polres Bone kembali berhasil ungkap kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Bone, Sulawesi Selatan.
Kata Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.I.K.,M.H dengan tegas menyatakan bahwa, dalam pengungkapan kasus ini, berjumlah dua orang terduga pelaku telah ditangkap, mereka masing-masing ARG (20) dan AMT (29) tahun yang bertempat tinggal di kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu.
ARG pengangguran sedangkan AMT Wiraswasta keduanya ditangkap oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Bone, di Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, pada hari Minggu (23/6) sekitar pukul 15.00 WITA.
ARG dan AMT saat ditangkap tanpa perlawanan. Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Bone.
Ketika penangkapan berlangsung, Sat Res Narkoba Polres Bone berhasil menyita barang bukti dari tangan kedua terduga pelaku, berupa 1 (satu) buah pipet plastik warna biru; 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening; 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru muda milik Sdr. ARG; 1 (satu) unit handphone merk olike warna silver milik Sdr. AMT.
"Kedua terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, ARG dan AMT disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tegas Yusriadi saat dikonfirmasi sniperjunalis.com (26/6) melalui sambungan daring.
Menurut penuturan, Yusriadi sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Bone, kronologi pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya menerima laporan dari Masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Jadi, pada hari minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 15.00 wita, bertempat di Kelurahan Palatta’e, Kecamatan Kahu, Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Sdr. ARG dan pelaku Sdr. AMT yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu.
Pada saat itu (23/6) sekitar pukul 15.00 WITA, Tim Sat Narkoba Polres Bone, menemukan 1 (satu) buah pipet plastik warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dibawa jendela yang sebelumnya dibuang/dilempar oleh Sdr. AMT namun ditemukan oleh pihak kepolisian.
Dari hasil intorgasi, kedua pelaku mengakui kalau sebelumnya mereka membeli sabu dengan cara patungan, sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil, seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Sabu tersebut mereka beli dari seseorang yang kedua pelaku tidak kenal atas perantara Sdr. C dengan cara ditempel, lalu kemudian dari pengakuan kedua palaku kalau sabu tersebut ingin dijual kembali seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. AR dan Sdr. S yang sebelumnya memesan sabu.
Belum sempat terjual, pihak kepolisian lebih dulu mengamankan kedua pelaku, maka atas kejadian tersebut kedua pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut,"pungkasnya. (S-1Tulisan).
Posting Komentar