Gakkum KLHK Sulsel Diduga Abaikan Peraturan Hukum, LHI Minta Tangkap AL
Lutim, Sniperjurnalis.com, - Kasus dugaan perambahan Kawasan Cagar Alam Parumpanai di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menjadi perbincangan hangat saat ini, pasalnya kasus ini terduga/tersangka menggugat Gakkum KLHK Sulsel melalui sidang Prapradilan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Malili.
Ketua Pelaksana Harian Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI) Iskaruddin mengatakan bahwa, hari ini agenda sidang adalah penyampaian kesimpulan dimana pemohon melalui penasehat hukumnya, Basnar SH memberikan berkas atau memory kesimpulan kepada Hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut, begitu pun pihak termohon, terangnya.
Kata Iskar"Kita berharap agar dalam putusan pada hari Rabu 24 April 2024 nanti, Hakim menerima permohonan para pemohon demi keadilan agar penegakan hukum di Indonesia khususnya di wilayah hukum PN Malili benar-benar sesuai SOP dan KUHAP," tandasnya.
Dikatakan, Iskar bahwa ada beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan praperadilan yang telah di hadirinya.
"Beberapa hari ini kami mengikuti agenda sidang, banyak hal yang terungkap, salah satunya dengan adanya perambah lain yakni AL.
"AL telah kami (LHI-red) laporkan secara resmi ke Balai Gakkum Sulawesi beberpa waktu lalu," ungkap Iskar.
Iskar membeberkan bahwa, dalam kesaksian salah satu tim operasi Gakkum pada tanggal 19 April 2024 lalu, mengakui bahwa rumah AL juga masuk dalam koordinat KCA Parumpanai.
"Sementara saksi pemohon tersebut, juga sempat diamankan oleh tim Gakkum bersama dengan kedua pemohon, dan mengakui bahwasanya dirinya bersama-sama tim operasi Gakkum sempat makan malam dan istirahat di rumah AL.
"Sedangkan saksi ahli dari termohon dalam hal ini Gakkum KLHK Sulsel, mengatakan peraturan dalam kawasan yaitu siapa saja yang menduduki KCA itu melanggar.
"Begitupun dalam laporan kami atas dugaan perambahan yang diduga dilakukan oleh AL berdampingan dengan TKP tempat pemohon diamankan/ditangkap oleh tim operasi Gakkum KLHK Sulsel," terangnya.
Iskar menandaskan, dari sini timbul pertanyaan besar, ada hubungan apa tim operasi Gakkum KLHK Sulsel dengan inisial AL, dimana AL juga menduduki KCA, bahkan diduga melakukan perambahan, dimana saat penangkapan sempat terungkap bahwa ada lokasi AL juga masuk dalam kawasan CA.
"Kami dari LHI dengan tegas meminta kepada Gakkum untuk memanggil dan menangkap AL.
"Jangan dikarenakan tim operasi Gakkum Sulsel sempat bersantap makan di rumah AL, lalu kemudian hukum perambah terabaikan dan atau adanya dugaan pilih tebang," tegas Iskar.
Iskar juga menyampaikan bahwa selama persidangan digelar, tim media atau jurnalis selalu ingin melakukan konfirmasi demi perimbangan pemberitaan, namun yang terjadi tim hukum dan saksi termohon Gakkum KLHK Sulsel seolah-olah enggan memberikan komentar, pungkasnya.
(MC)
Posting Komentar