Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Oknum Rektor Tersandung Skandal Kasus Korupsi Program Indonesia Pintar - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Oknum Rektor Tersandung Skandal Kasus Korupsi Program Indonesia Pintar

Oknum Rektor Tersandung Skandal Kasus Korupsi Program Indonesia Pintar



JABAR,-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dan melakukan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) Universitas Mitra Karya Bekasi, Pada Senin 4 Maret 2024.

Ironisnya, dalam kasus ini, dua orang yang semula menjabat Rektor Universitas Mitra Karya terseret dalam kasus ini. Keduanya pun kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan oleh pihak Kejati Jawa Barat.



Masing-masing Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi, ini menjabat secara bergantian. Keduanya pun terlibat skandal Kasus PIP Angkatan 2020-2022.

Tersangka, Dr. H. S HARI JOGYA, S.H.,M.Si menjabat sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021 s/d sekarang.

Joga ditetapkan tersangka Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-569M.2 Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 ;
Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-21/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024;

Senada, Tersangka Dr. H. SUROYO juga pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Mitra Karya pada periode 2019 s/d 2021.

Suroyo ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 20/M.2/Fd.2/02/2024 tanggal 04 Maret 2024. hari ini.

Tak main-main, kasus ini mengakibatkan Kerugian Negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Hal demikian juga disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dengan tegas.

"Kerugian negara yang timbul atas kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 sd 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat mencapai Rp.13.024.800.000. (Tiga belas Milyar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah),"ungkapnya.


"Namun jumlah pastinya, sedang dilakukan penghitungan tim audit Inspektorat Kemendikbudristek," tambanya.

Saat ini terhadap Kedua Tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1 A bandung.

Mereka ditahan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 04 Maret 2024 s.d 23 Maret 2024.

Penahanan terhadap tersangka, Suryono, ini berdasarkan,Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat (T-2) Nomor : Print - 571/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024.

Sedangkan untuk penahanan tersangka, Hari Jogya berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat (T-2) Nomor : Print - 572/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024.

Kedua Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya
pada 2020 s/d 2022 pada Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek.

Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi 2 peruntukan biaya.

Pada pos anggaran Biaya Pendidikan sebesar Rp. 2.400.000./semester.

Pada pos anggaran Biaya Hidup sebesar Rp. 4.200.000. th 2020 dan
Rp. 5.700.000. th 2022./semester.

Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui 2 cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa, untuk biaya hidup melalui BNI. Namun belakangan muncul permasalahan pada pengelolaan anggaran tersebut. Hingga kini dua orang masing-masing perna/masih menjabat Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi di tetapkan tersangka dan mendekam di dalam Rutan kelas 1 A Bandung. (1tulisan).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar