Menyoal Terkait Penangkapan Perambah CA Parumpanai, LHI Menduga KLHK Sulsel Tebang Pilih
Lahan yang berdampingan dengan TKP yang diduga dirambah oleh inisial AL (ist).Lutim, Sniperjurnalis.com, Tim Lembaga Kajian Dan Advokasi HAM Indonesia (LHI) mendatangi kantor Gakkum KLHK Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama tim media guna mengonfirmasi soal adanya dugaan penangkapan alat berat berupa Excavator beserta operator yang dilakukan oleh tim operasi Gakkum KLHK Sulsel di wilayah Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim). Minggu (22/2/2024) lalu.
Divisi Tim Investigasi DPP LHI, Mahmud mengatakan bahwa kedatangannya guna mengonfirmasi mengenai dugaan penangkapan alat berat berupa excavator dan operator yang terjadi kabupaten Luwu Timur.
“Kedatangan kami di sambut oleh 2 orang Penyidik Gakkum. Dan Penyidik membenarkan adanya penangkapan tersebut dengan tuduhan merambah kawasan Cagar Alam (CA) Parumpanai,” kata Mahmud saat melakukan pertemuan di kantor Gakkum wilayah Sulsel, jelasnya minggu (3/3/2024).
Selain itu, Mahmud menyampaikan bahwa dari hasil investigasi tim di lapangan ada dugaan Gakkum ini tebang pilih dalam melakukan penindakan dan pengawasan dalam kawasan hutan, khususnya kawasan CA Parumpanai.
Lahan (TKP) yang di bersihkan oleh alat excavator (Saat ini di sita oleh Gakkum), Lahan yang dulunya pernah di tanami kelapa sawit oleh pemilik/ penggarap, terbukti dalam foto masih ada beberapa pohon tanaman sawit (ist).“Dimana dari informasi beberapa sumber bahwa sekitar lokasi TKP terdapat perkampungan dan kebun-kebun warga, baik yang sudah ada hasil, lahan yang baru di buka, lahan yang sementara dalam pembersihan, (dulunya pernah ada tanaman-red) bahkan dari informasi dari salah satu anggota operator yang di pulangkan mengatakan bahwa di TKP ada lahan luas yang terbuka dan pembukanya adalah inisial AL. Dan hal itu sudah disampaikan dan menunjuk lokasi langsung kepada tim Polhut Gakkum saat di TKP,” ujarnya.
Lebih parahnya lagi kata Mahmud, Tim Gakkum sempat istirahat dan makan di rumah AL, sementara rumah AL juga masuk dalam kawasan CA. Kalau memang ini operasi seharusnya tim Gakkum harus mengamankan semua yang ada dalam kawasan hutan,” kata Mahmud dihadapan Penyidik Gakkum.
Menanggapi hal tersebut, Penyidik Gakkum KLHK yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kalau itu katanya tidak tahu menahu karena tidak ada pengaduan.
“Karena tim yang melakukan operasi itu ada pengaduan dan target operasi. Jadi kalau ada hal seperti itu (merambah kawasan) sebaiknya ada pengaduan,” kata Penyidik.
Selanjutnya Mahmud menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan saat ini bisa dijadikan pengaduan.
“Dan secepatnya kami akan masukkan pengaduan tertulis,” terangnya.
Mahmud berharap agar Gakkum Sulsel tidak tebang pilih dalam melakukan tindakan penangkapan atau pengamanan kawasan hutan.
Posting Komentar